Ragam
Pemuda Kaltim DPRD Kaltim  Pansus Kepemudaan  Raperda Kepemudaan  Uji Publik  Pansus DPRD Kaltim 
Perda Kepemudaan Disetujui, Pemuda Kaltim Harus Ikuti Program Kesadaran Sebelum Ikut Pelatihan Skill
SELASAR.CO, Samarinda - Bertempat di lantai 6, gedung D, kompleks kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (1/11/2022) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahasan ranperda (rancangan perda) tentang kepemudaan, dan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap peran Perda tentang kepemudaan.
Penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahasan ranperda ini dibacakan oleh Anggota DPRD Kaltim yang juga Wakil Ketua pansus pembahasan ranperda tentang kepemudaan, Fitri Maisyaroh. Dirinya menjelaskan bahwa sebagaimana substansi dari Perda Kepemudaan ini awalnya adalah pelayanan kepemudaan. Namun pihaknya melihat ruang lingkupnya menjadi terbatas, karena itu diubah menjadi Kepemudaan.
“Kepemudaan ini terdiri dari tiga pilar sebenarnya, yaitu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Kami melihat untuk program-program pengembangan dan pemberdayaan itu sudah cukup banyak di Kaltim. Tetapi kenapa program-program pengembangan itu tidak nendang atau tidak berefek kepada pemuda kita,” ujarnya.
Fitri menyebutkan, bahwa tidak berdampaknya program-program pengembangan yang ada selama ini terlihat dari beberapa indikator. Pertama, pemuda Kaltim masih kalah saing dari sisi ketenagakerjaan dengan pemuda dari luar daerah, permasalahan terkait kenakalan remaja, hingga angka penyalahgunaan narkoba yang masih tinggi.
Berita Terkait
“Jadi konkretnya nantinya akan berlaku untuk semua OPD. Nantinya semua program yang dilaksanakan oleh OPD dan berkaitan dengan kepemudaan, kita akan buat program penyadaran. Contohnya begini, kenapa banyak orang cerdas tapi nanti dia justru melakukan tindak korupsi ataupun melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. Berarti kan poinnya bukan pada skil, yang jadi masalah itu di soft skillnya. Itu yang kita sebut dengan penyadaran,” jelasnya.
Jika sudah berjalan, nantinya akan ada tahapan yang memvalidasi bahwa individu tersebut sudah mengikuti program kesadaran. Baru kemudian ia bisa mengikuti program-program pengembangan atau pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan pemuda itu sendiri.
“Jadi untuk kelanjutan Perda ini kan di Pemprov ya. Jadi kami harapkan Pergubnya cepat, jadi kita bisa memastikan bahwa niat awal pembuatan Perda ini bisa terlaksana,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan