Ragam

Pansus Investigasi Pertambangan   Investigasi Pertambangan  DPRD Kaltim 

Rapat Pansus Investigasi Pertambangan Undang OPD Pemprov, Tegaskan 21 IUP yang Terbit Palsu



Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim melakukan hearing dengan beberapa OPD.
Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim melakukan hearing dengan beberapa OPD.

SELASAR.CO, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim melakukan hearing dengan beberapa OPD, pada hari ini Senin (7/11/2022). Hearing kali ini secara khusus membahas persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga izinnya memalsukan tanda tangan gubernur. Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Pansus pertambangan yaitu, Syafruddin. 

Usai pertemuan tersebut, Syafruddin, bersama dengan perwakilan OPD lainnya yang hadir sepat memberikan keterangan hasil rapat kepada awak media. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, dipastikan bahwa 21 IUP tersebut palsu. Sementara satu IUP lainnya adalah izin asli.

“Rapat kita telah terang benderang, sudah jelas dan tegas bahwa 21 IUP itu palsu. Hanya satu saja yang tidak palsu,” ujarnya.

Semua OPD yang hari ini diundang, juga sudah mengakui bahwa 21 IUP tersebut benar-benar palsu.

Tentu saja, fakta yang ditemukan harus dikroscek kembali kepada Gubernur yang memang tertera tandatangannya pada IUP palsu tersebut.

Jika memang Gubernur mengakui 21 IUP yang bertandatangannya ini palsu, tentu Pansus juga akan bertanya apa langkah yang akan dilakukan.

"Kita mau tanya, betul tidak ini tandatangan bapak? Kalau betul faktanya anak buah mengelak dan tidak mengakui ini berproses di OPD masing-masing. Tapi kalau palsu, apa langkah bapak?," terang politisi PKB Kaltim ini.

Udin, sapaan akrabnya, juga menambahkan keterangan bahwasanya OPD yang hadir telah menegaskan tidak ada 21 IUP di data masing-masing dinas.

DPMPTSP terang benderang mengatakan bahwa tidak pernah memproses surat atau izin itu, pun kalau ada nomenklatur ada nama DPMPTSP dalam nomor surat, itu dipalsukan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya