Ragam

Pemalsuan Izin Pansus Pertambangan DPRD Kaltim  Pansus Pertambangan dprd kaltim 

21 IUP Dipastikan Palsu, Dewan Minta Gubernur Laporkan Pemalsuan Izin ke Polisi



SELASAR.CO, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim akhirnya mendapat konfirmasi langsung dari Pemprov Kaltim, bahwa 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya sempat ramai diberitakan adalah palsu. Kesimpulan ini diambil usai pansus melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim pada Senin, 7 November 2022 kemarin.

Meski sudah terbukti palsu, nampaknya Pansus Pertambangan tidak ingin kasus ini berakhir begitu saja, tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan IUP ini. Untuk itu Ketua Pansus Pertambangan DPRD Kaltim, Syafruddin, meminta agar gubernur Kaltim sebagai pihak yang dipalsukan tanda tangannya untuk melapor ke polisi.

“Kalau palsu apa kemudian langkanya, kan harusnya lapor polisi,” ujarnya pada hari ini Selasa (8/11/2022).

Sebagaimana informasi, melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 IUP dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. Tapi belakangan IUP yang ada di surat tersebut belakangan adalah palsu.

“21 IUP itu palsu, tapi masalahnya ada tanda tangan gubernur. Ini yang akan menjadi dasar kita nanti untuk memanggil gubernur,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya