Utama

UMP Kaltim Upah Minimun Provinsi Kaltim  Upah Minimun Provinsi  UMP di Kaltim  Gaji Buruh  Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur 

Resmi Naik 6,20 Persen, UMP Kaltim 2023 Jadi Rp.3.201.396,04



Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 yang baru. Hal ini tertuang dalam surat Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 bernomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra. 

"Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04 (Tiga Juta Dua Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Nol Empat Sen) atau naik 6,20 % (Enam Koma Dua Puluh Persen) daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," tulis poin pertama dalam surat putusan yang dikeluarkan pada hari ini, Senin (28/11/2022). 

Sementara untuk poin kedua disebutkan bahwa, upah sebagaimana poin 1 (satu) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Sementara di poin ketiga dijelaskan bahwa upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan; 

"Keempat, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum;dan kelima, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebagaimana angka 1 (satu) berlaku terhitung mulai mulai tanggal 1 Januari 2023," cantum surat tersebut. 

Surat pengumuman ini diputuskan berdasarkan 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; 3. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HL.01.00/XI/2022 Tanggal 11November 2022 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;dan 4. Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022. 

Keberadaan surat tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi. 

"Sudah benar Pengumuman tersebut. Asli ada, distribusi cukup dengan Salinan," ungkapnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya