Utama

UMP Kaltim  Upah Minimun Provinsi Kaltim  Upah Minimun Provinsi  UMP di Kaltim  Gaji Buruh  Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur  KSPI Kaltim 

UMP Kaltim Naik 6,2 Persen, KSPI Kaltim: Gubernur Tidak Memihak Kepada Pekerja



Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Cornelis Iriawan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Cornelis Iriawan.

SELASAR.CO, Samarinda - Serikat pekerja menyampaikan penolakannya terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diumumkan gubernur sebesar 6,2 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Cornelis Iriawan.

“Menurut pendapat kami, kenaikan UMP 6,2 persen itu tentu tidak sejalan dengan Permenaker 18 tahun 2022 tentang kenaikan upah, yang seharusnya di angka 10 persen mengikuti inflasi nasional,” ujarnya Cornelis, pada hari ini Selasa (29/11/2022).

Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 yang baru. Hal ini tertuang dalam surat Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 bernomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra. Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04 (Tiga Juta Dua Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Nol Empat Sen) atau naik 6,20 % (Enam Koma Dua Puluh Persen) daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Cornelis menjelaskan bahwa awalnya pihak serikat buruh meminta peningkatan UMK Kaltim 2023 ada diangka 13 persen. Hal ini ia sebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,7 persen.

“Kami dari KSPI Kaltim mengkritik gubernur tentang penetapan UMP 6,2 persen karena selain bertentangan dengan Permenaker 18 Tahun 2022, juga posisi gubernur ini tidak memihak kepada kelompok pekerja,” tegasnya.

Dengan kenaikan UMP Kaltim sebesar 6,2 persen, Cornelis beranggapan tujuan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat tidak akan tercapai.

“Tidak akan memberikan efek pada peningkatan daya beli masyarakat Kaltim. Karena 6,20 Persen itu hanya di kisaran Rp136.000, sementara di pandemi Covid-19 kemarin upah sama sekali tidak naik. KSPI Kaltim menyatakan sikap menolak dan kritik keras keputusan gubernur tentang penetapan UMP Kaltim di 6,2 persen ini,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya