Utama
Alat Kesehatan Pembelian Obat RSUD AWS BPK Kaltim Badan Pemeriksa Keuangan 
Dugaan Ketidaksesuaian Pembelian Obat dan Alkes di RSUD AWS Senilai Rp3,33 Miliar
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan tahun 2022. LHP BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (26/12/2022).
Bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono, dan diterima oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah Entitas terkait.
Agus menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Sementara tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. Sedangkan tujuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah untuk memberikan. kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT ini dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif,” jelasnya.
Berita Terkait
LHP Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 yang diserahkan terdiri dari beberapa hal. Salah satunya datang dari RSUD AWS Samarinda. Agus menyebut, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD AWS.
“Yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar,” ujarnya.
Selain itu juga ditemukan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AWS, yaitu beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK Direktur.
Semua rekomendasi BPK terkait temuan ini disebut Agus telah termuat dalam LHP yang diberikan. Ia menyebut jika terjadi kelebihan pembayaran atau lebih mahal maka BPK pasti memberikan rekomendasi pemulihan kerugian daerah kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab ke kas BLUD.
“Jadi kalau memang pembayaran kemahalan maka rekomendasinya kami minta untuk kembalikan,” sebutnya.
BPK RI akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan apabila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh. Tindak Lanjut atas hasil rekomendasi disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Terpisah, dimintai komentarnya terkait temuan ini, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku akan mempelajari temuan ini terlebih dahulu. Terkait batas pelaksanaan rekomendasi, ia pun berharap bisa selesai sebelum 60 hari.
“Kita pelajari dulu, belum tahu persis saya. Saya belum berani komentar,” jawabnya singkat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan