Kutai Timur

DPRD Kutim Kemendagri SIPD-RI SIPD Bappeda Kutim 

DPRD Kutim Pertanyakan Siapa Yang Buka Tutup SIPD, Pemkab Atau Kemendagri?



SELASAR.CO, Sangatta - Saat berlangsungnya sosialisasi teknis penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Senin (9/1/2023). Anggota DPRD Kutim Davit Rante mempertanyakan terkait siapa sebenarnya yang berhak membuka dan menutup SIPD tersebut, apakah Pemerintah Daerah atau Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurut Davit Rante, kerap ada informasi yang menyatakan jika SIPDnya sudah ditutup namun ternyata seiring berjalannya waktu masih bisa dibuka lagi.

“Ini soal SIPD, siapa sih yang membuka SIPD itu ? ini pertanyaan orang kampung, tapi saya mau tau. Karena biasanya Bappeda oh ini sudah tutup. Kalau pernyataan ini berarti Kemendagri yang membuka. Tapi dari penjelasan kemarin, kayaknya bukan Kemendagri, karena tutup pembahasan APBD 2023 harus tutup tanggal sekian. Tapi ternyata bisa di buka lagi,” Kata Davit Rante saat sesi tanya jawab dalam sosialisasi tersebut

Tak hanya itu, termaksud SIPD soal pencairan, semisal pencairan sampai tanggal 27, tapi ternyata masih dibuka sampai tanggal 31. “Karena itu, kami mempertayakan siapa sebenarnya yang membuka tutup SIPD itu, apakah Pemerintah Daerah atau Kemendagri. Inikan pertanyaan orang kampung, tapi perlu diketahui supaya kita bisa paham. Yang saya pahami yang lalu-lalu inikan dari manual ke system digital saja, sepanjang itu tidak bertentangan dengan permendagri dan aturan lain itu bisa,” Ucapnya

“Persoalnya hanya satu saja menurut saya tadi itu. Siapa yang berhak membuka dan menutup SIPD. jangan lalu mengatakan kemendagri sudah tutup berarti kemendagri donk, tapi ternyata masih bisa di buka. Artinya supaya kedepan ini jelas,”Imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur (Kutim) Noviari Noor mengatakan yang membuka dan menutup SIPD itu tetap ada di Pemerintah Daerah. Namun untuk membuka dan menutup system tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Misalnya usulan pokok-pokok pikiran ini ditutup satu minggu sebelum Musrembang. Itukan sudah tertulis dalam peraturan mentri. Tinggal kita nanti yang menentukan tanggal berapa dan jam berapa,” Terangnya kepada media ini

Dijelaskannya, jika seandainya tiba-tiba ada penambahan anggaran seperti yang terjadi ditahun 2022 lalu. “kalau yang itu seperti penambahan yang kemarin itu ya !!!, memang kunci dari pada program kegiatan kita ini ada mengacu pada  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diupayakan seluruh kegiatan yang tercantum didalam itu harus tercantum dalam LKPD, jadi ketika ada usulan baru, itu tidak boleh lepas dari LKPD dan tidak boleh keluar dari RKPD,” Jelasnya

Lebih lanjut, Noviari Noor mengatakan kedepan pemerintah akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem SIPD. Bahkan secara system ada beberapa penambahan fiture dalam aplikasi tersebut. Seperti perubahan usulan bahkan penghapusan usulan.

“Jadi kalau yang kemarin, bahkan kalau sudah salah ketik, itu sudah tidak bisa dilakukan perubahan. Namun dengan adanya system SIPD RI yang baru ini, lebih fleksibel. Begitu ada perubahan bisa dilakukan perubahan. Kalau ada yang tidak sesuai dan diganti bisa diganti,” Terangnya

Jadi usulan tahun 2023 ini, itu usulan dari tahun 2022 lalu dan sistemnya itu masih menggunakan yang lama. “jadi kalau yang sekarang, kalau mau ada yang diubah, bisa langsung melalui akun milik Anggota DPRD melalui SIPD, tanpa harus meminta izin ke Bappeda. Jadi bisa langsung diubah yang penting dalam masa pengusulan itu masih ada waktu untuk dilakukan perubahan. Namun jika masa pengusulan sudah ditutup itu sudah tidak bisa lagi.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya