Utama

Segel Proyek Pembangunan  Segel Proyek  Lapangan Mini Soccer Vorvo   Lapangan Mini Soccer Mini Soccer Lapangan Mini Soccer di Samarinda BPKAD Kaltim 

Pemkot dan Pemprov Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Proyek Mini Soccer Voorvo yang Disegel



Suasana ruang rapat Tepian sebelum dimulainya rapat pembahasan pembangunan lapangan bola Voorvo.
Suasana ruang rapat Tepian sebelum dimulainya rapat pembahasan pembangunan lapangan bola Voorvo.

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemkot Samarinda pada Selasa, 10 November 2023. Pertemuan yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim itu, diketahui untuk membahas perihal proyek pembangunan Mini Soccer Voorvo di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Samarinda Ulu.

Seperti diketahui sebelumnya Pemkot memasang plang penyegelan di lokasi proyek tersebut. Dalam plang penyegelan Pemkot Samarinda tersebut ditulis bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena dianggap melakukan pelanggaran di antara lain, 1. Tidak Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 2. Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Dan 3. Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Namun belakangan bahwa proyek pembangunan yang disegel oleh Pemkot ini dibangun diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Usai keluar dari ruang rapat, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa benar lahan yang disegel oleh Pemkot tersebut adalah milik Pemprov Kaltim. Namun saat ini statusnya sedang disewakan kepada pihak ketiga selaku pengelola.

“Yang menyewa itu kita minta untuk melengkapi semua syarat-syaratnya. Itu ada yang masih belum lengkap, karena itu oleh pemkot ditahan dulu. Setelah melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya,” ujar Fahmi.

Namun saat ditanya apakah proyek pembangunan lapangan mini soccer akan dilanjutkan atau tidak, Fahmi menyebut bahwa hal itu belum diputuskan. Namun

“Sambil jalan aja nanti itu akan dijadikan seperti apa. Tapi izin-izinya itu yang diurus oleh pihak yang menyewa itu tadi,” imbuhnya.

Tenggat waktu selama 20 hari diberikan kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan perizinan proyek pembangunan tersebut.

“Kalau pemkot memberikan izinnya selama 20 hari itu maka pekerjaan bisa dilanjut,” tambahnya.

Sementara itu terpisah dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda, Ananta Fathurrozi menyebutkan bahwa inti awal permasalahan ini ialah saat area proyek sudah dipasang garis pembatas, namun kegiatan pengerjaan masih terus dilakukan.

“Intinya sebenarnya sudah di police line tapi dikerjakan, itu yang memicu. Itu kan kalau kita lihat kesalahannya dari pihak ketiga,” terangnya,

Terkait lanjut atau tidaknya pembangunan proyek lapangan mini soccer di kawasan tersebut, Ananta mengatakan bahwa hal ini bergantung pada pihak pemprov Kaltim. Meski begitu pembangunan harus didasari pada kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau kita namanya membangun kita harus melihat RTRW. Yang jelas dikawasan itu memang rawan banjir, itu untuk status kawasan. Tapi ada lagi yang namanya bersyarat, karena disitu juga ada kawasan permukiman, fasilitas sosial, lalu pemanfaatannya bagaimana? Persyaratan itu yang harus dilengkapi,” tuturnya.

“Dari segi tata ruang masih memungkinkan (dibangun lapangan bola), tapi ada fungsi lain juga yang harus ditaati. Jadi tidak melihat saklek bahwa itu harus digunakan untuk itu, ada pertimbangan yang namanya forum KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu nanti yang akan mengembangkan dan dilihat dari segi-segi fungsionalnya yang mana,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya