Ragam

UU Minerba Kewajiban Reklamasi Reklamasi Tambang DPRD Kaltim  Perda Kaltim 

Penghapusan Perda Kaltim Soal Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang Diundur, Dewan Ingin Pengawasan Tetap di Provinsi



Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

SELASAR.CO, Samarinda –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja penugasan pembahasan pencabutan 2 Peraturan daerah (Perda). Dua perda itu meliputi pertama, Perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang dan kedua, Perda 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah. Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa kerja ini berlangsung selama 1 bulan atau hingga 15 Februari 2023.

Seperti diketahui, usai diterbitkannya revisi UU Minerba yang baru kini pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang dalam pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kaltim. Kewenangan pengawasan dialihkan ke pemerintah pusat, yang implementasinya dijalankan oleh inspektur tambang.

Namun disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir saat ini jumlah inspektur tambang di Kaltim masih sangat kurang jika dibandingkan luas wilayah dan jumlah IUP yang tersebar di Kaltim.

“Sudah kami panggil inspektur tambang, mereka jumlahnya hanya 30 orang di seluruh Kaltim. Mana mungkin mereka bisa mengawasi ratusan IUP yang ada di sini. Jadi faktanya meninggal banyak lubang tambang,” ungkapnya pada hari ini Senin (16/1/2023).

Politisi partai PKB ini juga mengkhawatirkan dengan berpindahnya pengawasan ke pusat, maka aktivitas pertambangan semakin tak terawasi di Kaltim.

“Yang ada disekitar kita ini tanpa dicabut (kewenangan daerah) pun masih banyak yang menurut kami terabaikan ratusan lubang-lubang tambang itu. Oleh karena itu kita minta pendelegasian kewenangan ini tetap ada di Provinsi walaupun itu (peraturannya) dicabut,” pintanya.

Pihaknya pun ia sebut masih terus mendiskusikan secara internal peluang mana yang bisa digunakan daerah, agar wewenang pengawasan pertambangan masih bisa dilakukan oleh daerah.

“Yang saya dengar sudah ada surat edaran dari kemendagri tentang pendelegasian kewenangan pengawasan kepada ESDM Provinsi. Namun untuk teknisnya seperti apa saya kurang tahu. Itu yang nanti mungkin menjadi dasar bagi kita mungkin untuk dibuatkan Pergub atau peraturan lainnya yang bisa menjadi acuan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya