Hukrim
Perusda Kaltim  Kasus Korupsi di Kaltim  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  Kejati Kaltim  PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim PT. Migas Mandiri Pratama Hilir 
Dua Direktur Perusda di Kaltim Diduga Korupsi Rp25 Miliar dan Kini Ditahan
SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) inisial HA dan Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kalimantan Timur inisial LH atas dugaan korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Keduanya diketahui menjabat pada periode 2013 hingga 2017.
“Pada hari ini Selasa 7 Februari 2023 tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu HA Dirut dari PT. MMPKT 2013-2017 dan LA Direktur pada PT. MMPH Kaltim 2013-2017,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari.
Penahanan yang dilakukan ini terkait perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT. MMPKT. Pada kurun waktu 2014 sampai dengan 2015 PT. MMPKT sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian FS (studi kelayakan) dan rencana RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
“Uang yang diserahkan berasal dari penyertaan modal Pemda Provinsi Kaltim kepada PT. MMPKT. Rencana kegiatan yang dilakukan PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal Men Power Supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU KM 4 Loa Janan,” teranya.
Berita Terkait
Namun dikarenakan sejak awal telah terlihat ada permufakatan jahat dari tersangka dalam pengelolaan keuangan, dengan menggelontorkan sejumlah uang tanpa melalui kajian dalam FS dan RKAB serta persyaratan lain yang diatur dalam undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar RP25,2 miliar.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Samarinda, “ pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan