Utama

Perusda Kaltim Kasus Korupsi di Kaltim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  Kejati Kaltim PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim PT. Migas Mandiri Pratama Hilir  Kasus Korupsi di PT. MMPH 

Direktur Aktif PT. MMPKT Sebut Awal Pengungkapan Kasus Korupsi di PT. MMPH Berawal dari Temuan Pajak



Direktur aktif PT. MMPKT, Edy Kurniawan.
Direktur aktif PT. MMPKT, Edy Kurniawan.

SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) inisial HA dan Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kalimantan Timur inisial LH atas dugaan korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Keduanya diketahui menduduki jabatan tersebut mulai periode 2013 hingga 2017.

Media ini lalu menemui Direktur aktif PT. MMPKT, Edy Kurniawan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kronologi awal pengungkapan kasus dugaan korupsi, yang melibatkan penjabat Dirut PT. MMPKT sebelumnya. Edy diketahui resmi menjabat sebagai direktur PT MMPKT sejak 1 Juli 2021 lalu.

Edy menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari adanya upaya penagihan piutang yang dimiliki PT. MMPKT di masa jabatannya. Pihak perusahaan pun lalu menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

“Hal ini dikarenakan ada temuan pajak yang cukup besar. Temuan pajak itu yang akhirnya kami minta Asdatun untuk melakukan pendampingan,” terang Edy.

Usai menjalin kerjasama itu lah dilakukan ekspose terhadap seluruh alur keuangan PT. MMPKT baik yang baru dan lama. Pihaknya pun mensuport penuh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Kaltim, dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

“Saya jelaskanlah pajak itu dari tahun sekian sampai tahun sekian. Hingga akhirnya mereka menyimpulkan. Engga tau setelah itu. Sampai hari ini cukup kaget, karena kita tidak ada surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan. Sampai diujungnya ada penilaian kerugian yang dilakukan oleh BPKP. Disitulah angka yang muncul di berita katanya sampai Rp25 miliar,” ungkapnya.

Terkait 3 Kegiatan yang Didanai PT. MMPH

Edy pun turut memberikan komentarnya terkait 3 kegiatan yang disampaikan oleh Kejati Kaltim dilakukan tanpa melalui kajian FS (studi kelayakan) dan rencana RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Pertama soal pembangunan workshop dan SPBU KM 4 Loa Janan, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Kaltim. PT MMPKT diketahui telah melakukan investasi sebesar Rp4 miliar untuk kegiatan tersebut. Namun karena kajian bisnis yang tidak memungkinkan untuk diteruskan, ia pun memilih untuk tidak melakukan perpanjangan kegiatan tersebut.

“Karena waktu itu warehouse itu ada kegiatan untuk gudang oli kalau tidak salah. Belum ke SPBU. Jadi kami sempat mempertanyakan juga ke BPKAD. Karena menyewanya kan ke mereka. Terus kelanjutannya kami mau menyewa itu kajian kami tidak ada. Akhirnya kami hold saja itu. Di sana kami tidak tahu ada kerugian apa,” tuturnya.

Sementara terkait rencana pembangunan bisnis park di Jalan Teuku Umar di Tahun 2014, mengakibatkan piutang dengan pemilik the concept di 2014. Disana ada piutang dengan dana pokok Rp12 miliar, jika ditambah dana bagi hasil sehingga totalnya Rp19 miliar.

Sementara Man Supply Power di Balikpapan merupakan terkait tenaga kerja, dimana PT bekerja sama dengan PT Royal Bersaudara dan PT Total Indonesia dengan total dana tota sekitar Rp11 miliar.

“Karena saya baru posisinya bukan berarti mau cuci tangan. Pertama kami juga tidak memperbolehkan itu terjadi. Kemudian kami juga tidak boleh menghilangkan. Jika kami membiarkan itu terjadi juga jatuhnya itu kami ikut serta. Saya tidak mau begitu.

“Sehingga pada saat ada pemeriksaan itu kami terbuka saja, dan mensupport kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Tugasnya kami di direksi yang baru semua kegiatan kami harus ada assessment dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya