Utama

penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Samarinda 

Ring Road II akan Kembali Dijadikan Lahan Pertanian karena Ganti Rugi Tak Jelas



SELASAR.CO, Samarinda - Kecewa karena realisasi ganti rugi lahannya belum juga terlaksana, pada hari ini Senin (13/2/2023) warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road II (Nusyirwan Ismail) melakukan aksi penutupan jalan. Akibat penutupan ini kendaraan roda empat dari arah Jalan Pangeran Suryanata dialihkan menuju jalan Ramania 2. Sementara kendaraan dari arah jalan Jakarta dialihkan menuju Jalan M. Said.

Salah satu warga pemilik lahan, Asnan mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada 2012 lalu. Saat itu terdapat undangan dari pihak kelurahan, yang hasilnya warga yang lahannya terkena jalur pembangunan jalan Ring Road II akan menerima ganti rugi. Sebagai tidak lanjut hal ini, pada 2013 terbitlah surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kota Samarinda yang menyebut bahwa dana ganti rugi akan dicairkan pada 2014. 

“Ternyata dari 2014 hingga 2020 kemarin tidak ada kabar beritanya. Jadi 2020 itu kami mulai ajukan gugatan. Saya sudah 1 kali ganti pengacara saat itu, karena gugatan yang pertama itu kurang jalan kasusnya jadi saya cabut kuasa hukumnya,” ujar Asnan. 

Tak kunjung jelasnya penggantian rugi ini, membuat Asnan untuk menduduki kembali lahannya. Ia pun berencana untuk mengembalikan lahannya menjadi area pertanian. 

“Akhirnya kami bahasanya menguasai kembali lahan kami, bukan menutup jalan. Kami mau fungsikan seperti semula, kan ini dulu lahan pertanian. Rencana mau kami uruk ini. Mau ditanami agar dapat menghasilkan,” terangnya. 

Notulensi Pertemuan Warga dan Pemkot Samarinda

Sebelum melakukan penutupan jalan ini, pada 2022 lalu sebetulnya warga juga sempat melakukan aksi serupa. Saat itu baru dua jam aksi penutupan berlangsung, datang Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi menemui warga. 

“Karena ada niat baik dari pemerintah akhirnya kami buka lah. Kami juga sempat dipanggil oleh wali kota Samarinda untuk di mediasi. Karena sudah hilang kepercayaan, akhirnya kami minta agar kuasa hukum kami yang hadir ke sana. Akhirnya rapat itu menghasilkan beberapa poin yang ditulis dalam hasil notulensi rapat,” tambahnya. 

Berikut kutipan hasil notulensi pertemuan yang diperoleh media ini: 

  1. Pemprov Kaltim dengan dibantu fasilitasi Pemkot Samarinda menyatakan bersedia/ menyelesaikan ganti rugi lahan di ring road II setelah adanya penetapan/putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Pemprov Kaltim, Bersama unsur FORKOPIMDA (Polresta Samarinda, Kodim 0901/SMD, dan BPN meminta/menghimbau untuk tidak dilakukan penutupan/pemblokiran Jalan Ring Road II demi untuk pelayanan kepentingan umum;
  3. Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda dan BPN bersedia melakukan melanjutkan proses penyesuaian dokumen-dokumen yang dimiliki oleh masyarakat, sedang pihak Kejari Samarinda akan membantu pendampingan hukum serta pihak Polresta Samarinda dan Kodim 0901/SMD membantu pengawalan dan pengamanan dalam proses pembahasan dan upaya penyelesaian permasalahan ini. Guna mendukung semua upaya penyelesaian, masyarakat diminta menyampaikan/menyerahkan Salinan dokumen tanah dalam tuntutan dimaksud kepada Pemprov Kaltim/Pemkot Samarinda. 

Di mediasi persidangan terakhir yang berlangsung 8 Februari 2023, Asnan juga menyebut bahwa Pemprov juga telah bersedia membayar ganti rugi dengan catatan harus ada putusan pengadilan. 

“Namun bagaimana ada putusan pengadilan. Gugatan kami kan lengkap ada legalitas, nilainya ada kami cantumkan. Tapi dari mereka tidak ada tanggapan atas gugatan kami. Dua kali sidang tidak ada jawaban. Artinya apa yang harus diputuskan pengadilan. Jadi deadlock,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, tuntutan nilai ganti rugi yang diajukan warga senilai Rp1.750.000 per meter persegi. Nilai ini sudah termasuk ganti rugi tanam tumbuh. “Jadi dengan luas tanah 5,6 hektare sehingga total penggantian sekitar Rp98 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya