Utama

penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Samarinda  Ring Road 

Mediasi Gagal, Perkara Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II akan Berlanjut ke Persidangan



Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.

SELASAR.CO, Samarinda - Kepadatan kendaraan terpantau terjadi di beberapa ruas jalan di Samarinda, seperti Jalan Pangeran Suryanata dan Jalan Imam Bonjol. Kepadatan kendaraan ini tidak lain imbas penutupan Jalan Nusyirwan Ismail atau lebih dikenal dengan Jalan Ring Road II.

Sebagai informasi, pada hari ini Selasa (14/2/2022) merupakan hari kedua aksi penutupan jalan Ring Road II yang dilakukan oleh warga sejak kemarin. Akibat penutupan ini kendaraan roda empat dari arah Jalan Pangeran Suryanata dialihkan menuju jalan Ramania 2. Sementara kendaraan dari arah jalan Jakarta dialihkan menuju Jalan M. Said. Penutupan jalan ini merupakan aksi demo warga pemilik lahan yang belum menerima penggantian lahan untuk pembangunan jalan tersebut.

Dari informasi yang diterima oleh media ini, masyarakat telah mengajukan gugatan kepada Gubernur Kaltim atas belum terbayarnya ganti rugi lahan tersebut. Total gugatan ganti rugi yang diajukan oleh warga untuk 56 hektare lahan yaitu sebesar Rp99 miliar.

Terkait tuntutan tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi membenarkan adanya gugatan hukum terkait ganti rugi Jalan Ring Road II tersebut. Pihaknya pun telah diberikan kuasa oleh gubernur sebagai kuasa hukum atas kasus ini. Sejauh ini pihaknya sudah menjalani proses mediasi dengan pihak masyarakat. Namun karena belum ada kata sepakat, akhirnya gugatan ini pun akan segera berlanjut ke tahap persidangan.

“Kita sudah melakukan tahapan mediasi. Kita sudah memenuhi panggilan, dan terakhir tahapan mediasi itu dilakukan tanggal 8 (Februari) kemarin. Dari kedua belah pihak (pemilik lahan dan Pemprov Kaltim) memang tidak ada kesepakatan sehingga akan dilanjutkan ke persidangan perkara itu sendiri. Dan dari kami tinggal menunggu relaas panggilan dari pengadilan perdata tersebut,” jelas Suparmi.

Sebelumnya Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sengketa lahan bakal memasuki agenda persidangan pada 15 Februari mendatang lantaran mediasi yang difasilitasi hakim mediator David Fredo tak menemukan kata mufakat, sebagaimana tertuang dalam data penetapan mediasi Nomor 11/Pdt.G/2023.PN Smr tertanggal Rabu 8 Februari 2022.

Dalam gugatan tersebut 31 pemilik lahan menyoal ganti rugi atas lahan mereka seluas 56.985 meter persegi atau kurang lebih 5 hektar yang kini beralih menjadi jalan Nusyirwan Ismail, menghubungkan Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung menuju simpang empat Jalan P Suryanata kelurahan Air Putih. Sebagaimana taksiran harga yang dimaksud yakni per meter persegi Rp 1.750.000, atau total ganti rugi sekitar Rp99,7 miliar.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya