Utama

penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Samarinda  Ring Road 

Jelang Masa Sidang, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Ring Road II Cabut Gugatan



Juli Arianto, Kuasa Hukum 31 Pemilik Lahan Ring Road II.
Juli Arianto, Kuasa Hukum 31 Pemilik Lahan Ring Road II.

SELASAR.CO, Samarinda - Kuasa Hukum 31 warga pemilik lahan menyatakan mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, terkait ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road II. Pencabutan ini dilakukan bertepatan dengan jadwal agenda persidangan yang sejatinya akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2022 kemarin.

Dijelaskan oleh kuasa hukum warga, Juli Arianto menyebut bahwa alasan pencabutan gugatan ini didasari pada notulensi yang dibuat pada 10 Oktober 2022 lalu. Dalam notulensi tersebut disebutkan bahwa penyelesaian kasus ini hanya akan sampai tahap mediasi saja.

“Karena kami mengingat notulensi tanggal 10 Oktober 2022 bahwasanya kami akan berdamai di mediasi," ungkapnya pada hari ini Kamis (16/2/2023).

Selain itu ia menambahkan bahwa proses mediasi sebelumnya ia sebut gagal mencapai kesepakatan, hal ini karena beberapa kali pihak pemerintah hanya menghadirkan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Orang-orang yang diturunkan adalah orang yang tidak berkompeten sebenarnya. Yang tidak bisa mengambil keputusan. Terutama yang dari Provinsi," tegasnya.

Setelah pencabutan ini pihak kuasa hukum warga menyebut akan mengajukan ulang gugatan terkait persoalan ganti rugi lahan dengan luas sekitar 5 hektare atau 56.985 meter persegi tersebut. Namun dalam gugatan baru ini akan melampirkan pihak-pihak lainnya yang memiliki kuasa lebih dalam mengambil keputusan.

"Mangkanya kami mencabut karena kami akan menarik pihak-pihak lainnya. Nanti akan berproses mediasi lagi dan kami berharap selanjutnya orang-orang yang diturunkan mewakili Provinsi maupun Pemkot adalah orang-orang yang bisa mengambil keputusan. Terutama masalah angka (ganti rugi)," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya telah diberitakan bahwa merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sengketa lahan bakal memasuki agenda persidangan pada 15 Februari, lantaran mediasi yang difasilitasi hakim mediator David Fredo tak menemukan kata mufakat, sebagaimana tertuang dalam data penetapan mediasi Nomor 11/Pdt.G/2023.PN Smr tertanggal Rabu 8 Februari 2022.

Dalam gugatan tersebut 31 pemilik lahan menyoal ganti rugi atas lahan mereka seluas 56.985 meter persegi atau kurang lebih 5 hektar yang kini beralih menjadi jalan Nusyirwan Ismail, menghubungkan Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung menuju simpang empat Jalan P Suryanata kelurahan Air Putih. Sebagaimana taksiran harga yang dimaksud yakni per meter persegi Rp 1.750.000, atau total ganti rugi sekitar Rp99,7 miliar.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya