Utama

ESDM Kaltim Penambangan Mineral Minerba Tambang Mineral Izin Tambang  Izin Pertambangan 

ESDM Kaltim: Penambangan Mineral Bukan Logam/batuan Tanpa Tujuan Komersil Tak Perlu Izin



Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Azwar Busra.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Azwar Busra.

SELASARA.CO, Samarinda - Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Azwar Busra menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan material mineral bukan logam/batuan tanpa tujuan komersil tidak membutuhkan izin galian c.

“Pengerukan itu untuk apa. Kalau misalnya pengerukan itu agar sungai tidak dangkal maka domainnya cukup di perhubungan dan di dinas lingkungan. Tapi kalau misalnya di komersilkan pasir ini, maka harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bukan Logam/Batuan (izin galian c),” ujar Azwar pada hari ini Jumat (24/2/2023).

Dirinya menambahkan bahwa hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan. Namun dalam mengambil dan menggunakan batuan, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Serta membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam PP 96 Pasal 51 itu jelas bahwa apabila adanya material mineral bukan logam/batuan dalam satu konsesi dan itu tidak dimanfaatkan itu tidak apa-apa,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pansus Investigas Pertambagan belum lama ini melakukan pengecekan perizinan kegiatan pengerukan Sungai Mahakam, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis 23 Februari 2023 kemarin, diperoleh informasi bahwa kegiatan pengerukan itu adalah bagian dari rencana pembangunan pelabuhan khusus batu bara. Total luas area yang akan dilakukan pengerukan yaitu seluas 21 hektare, dengan jumlah material yang diangkat sebanyak 630 ribu m3.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya