Utama

penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Samarinda  Ring Road 

Ukur Ulang Lahan Warga di Ring Road II, PUPR Kaltim: Ganti Rugi Diusulkan di APBD-P 2023



Blokade yang dipasang warga di Jalang Ring Road II.
Blokade yang dipasang warga di Jalang Ring Road II.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar rapat tindak lanjut pembahasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II). Rapat yang berlangsung secara tertutup ini digelar di lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, pada hari ini Selasa (7/3/2023). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum dan perwakilan warga pemilik lahan.

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa Pemprov Kaltim sedari awal menyatakan siap untuk membayar ganti rugi. Namun dalam mekanisme pembayaran ganti rugi ini tidak menggunakan proses peradilan di meja hijau, melainkan dengan proses mediasi.

“Tinggal nanti memastikan bagaimana tanah tersebut yang akan dibayar benar-benar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan meminta pendampingan dari kejaksaan tinggi. Jadi dari segi luasan sesuai ketentuan, dari segi harga juga akan ada pihak yang menilai,” ujar Fitra.

Dirinya pun tak menampik, bahwa alasan dibalik lambatnya proses penggantian rugi lahan warga di Ring Road II ini, karena telah hilangnya data-data terkait dokumen kegiatan pembangunan jalan tersebut.

“Jalan itu kan dibangun keroyokan, ada APBD Provinsi, ada APBN. Kemudian karena sudah lama sekali sekitar tahun 2012, kita banyak kehilangan data. Kemudian banyak pejabatnya sudah banyak yang pensiun. Sehingga menyusun itu perlu waktu,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mengaku akan membentuk tim pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah), yang nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menilai harga lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah. Pengukuran ulang lahan milik warga juga akan kembali dilakukan.

“Karena anggarannya ini menggunakan dana dari APBD Provinsi ya kita akan buat DPPT yang baru, tapi tetap merujuk dari DPPTnya Pemkot,” tambahnya.

Untuk biaya ganti rugi, Fitra menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan usulannya melalui TAPD di APBD Perubahan Kaltim 2023. Sehingga lolos atau tidaknya usulan ini tergantung dari anggota dewan.

“Nanti pendekatannya dari DPPT itu tadi, kan ada harga perkiraan awal dulu sebelum appraisal. Itu yang kemudian akan dinegosiasikan dengan warga,” imbuhnya.

Suasana ruang rapat pembahasan tinda lanjut ganti rugi lahan Jalan Ring Road II.

Berikut Notulensi Rapat Tindak Lanjut Ganti Rugi Lahan Jalan Nusyirwan Ismail:

  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersedia membayar ganti rugi lahan (yang belum bebas) di Jl. Nusyirwan Ismail (+ 5,6 Hektar), sesuai ketentuan dan tahapan pengadaan tanah yang berlaku.
  2. Dana akan dialokasikan di Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 untuk pembayaran ganti rugi lahan warga Ring Road I dan Ring Road II.
  3. Warga telah melakukan upaya dan mediasi ke pengadilan tetapi tidak menemui titik temu dan kejelasan, maka warga meminta tindak lanjut kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait kejelasan mengenai pembebasan tanah milik warga.
  4. Warga akan menyerahkan kelengkapan legalitas verifikasi dokumen lahan tersebut 5 Warga menyatakan lahan tersebut tidak bersengketa
  5. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen menyelesaikan jalan tersebut yang sebelumnya Non Status menjadi jalan Provinsi.
  6. Dalam melakukan pembayaran memerlukan proses perencanaan terlebih dahulu bersama Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim yang menjadi pihak pelaksana.
  7. Pemerintah Provinsi Kaltim akan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan pendampingan.
  8. Pemerintah Provinsi Kaltim meminta dukungan warga terkait dokumen yang harus dilengkapi dan dipenuhi.
  9. Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim akan Segera membentuk Tim dengan Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk mengukur lahan warga yang akan didampingi oleh warga pemilik lahan.
  10. Warga pemilik lahan menyatakan tetap akan menguasai lahan sampai ada pembayaran pembebasan lahan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Merespon hal ini, Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya juga meminta sagar secara spesifik tahapan ganti rugi ini dicantumkan dalam notulensi.

“Dari warga memang sudah menentukan harga senilai Rp1.750.000 per meter persegi. Namun dari pemerintah provinsi juga akan mengajukan tim apraisal yang sudah tersertifikasi, maka kami akan menghormati proses itu. Janji dari PUPR Provinsi bahwa pada senin depan akan melakukan pengukuran pada objek tanah di ringroad II,” ujar Rahim.

Sebagai informasi, dua minggu pasca pembukaan kembali Jalan Nusyirwan Ismaill (Ring Road II), warga yang menuntut ganti rugi lahannya kembali memblokade jalan pada Senin, 6 Maret 2023 kemarin. Salah satu warga pemilik lahan, Siti Bulqis megaku akan tetap mempertahankan blokade yang dipasang tersebut hingga uang ganti rugi dibayarkan.

“Masih tetap akan kami tutup sampai ada pembayaran. Tadi sudah disetujui juga di dalam tadi. Kalau misalnya Desember dibayar, maka Desember juga akan kami buka. Kami sudah banyak memberikan kelonggaran, apakah masih kurang,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya