Utama

ESDM Kaltim tambang ilegal Penindakan Tambang Ilegal Tambang Ilegal di IKN Tambang di IKN 

Soal Penindakan Tambang Ilegal, ESDM Kaltim: Kita Itu Bagai Macan Ompong



Kadis ESDM Kaltim, Munawwar.
Kadis ESDM Kaltim, Munawwar.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memberikan respon nya, terkait adanya temuan pansus investigasi tambang yang menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di dekat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kadis ESDM Kaltim, Munawwar mengatakan usai adanya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengawasan pertambangan daerah telah habis. Munawwar mengibaratkan bahwa pemerintah daerah saat ini seperti macan ompong dalam hal pengawasan pertambangan.

“Pada saat kewenangan ditarik, kita itu bagai macan ompong. Bahkan pengawasan tidak ada. Padahal saat terjadi sesuatu objeknya pasti pemerintah daerah yang disalahkan,” tegas Munawwar pada hari ini Senin (27/3/2023).

Seperti diketahui, dalam penyampaian laporan pansus investigasi pertambangan menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal yang ditemukan dekat dengan IKN ini, termasuk dalam salah satu 21 IUP yang diduga palsu.

“Terkait dengan 21 IUP palsu itu, kami sebagai Dinas ESDM tidak bisa berkomentar apakah memang palsu atau tidak. Sudah ada instansi khusus yang diberikan mandat. Sehingga satu pintu. Yang kita tunggu adalah sejauh mana tindakan penegak hukum menindaklanjuti ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Meski begitu ia menilai jika memang tambang tersebut memang terbukti ilegal, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus adanya koordinasi lagi. Pemerintah pusat sebenarnya juga memiliki perpanjangan tangan di daerah, yaitu melalui inspektur tambang.

“Sepanjang adanya inspektur tambang, seharusnya mereka yang melakukan koordinasi. Pemerintah daerah ini bisanya berteriak, yang namanya ilegal itu tangkaplah. Sebetulnya yang namanya ‘gajah di pelupuk mata’, tanpa kita bicara mereka sudah tau lah,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya