Utama
Batu Bara Ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Koridor Tambang batu bara tambang ilegal Truk Pengangkut Batu Bara Jalan Nasional Tambang Ilegal di Kaltim 
Siang hingga Malam Puluhan Truk Batu-Bara Konvoi di Jalan Poros Kota Bangun
SELASAR.CO, Samarinda - Puluhan truk pengangkut batu-bara ilegal berbaris memanjang memenuhi jalan poros Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Meski jelas-jelas melanggar aturan, kegiatan pengangkutan bahan baku pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini juga berlangsung di siang bolong. Begitulan penggambaran kondisi jalan Poros Kota Bangun yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, M Udin. Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna yang juga turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
“Berkaitan dengan jalan porong tenggarong kota bangun, yang saat ini kondisinya hampir parah. Dimana lebih dari 100 truk pengangkut batu bara yang melintas di area tersebut. Tidak tanggung-tanggung, yang melintas itu konvoi bisa sampai 15-20 mobil. Tidak dilaksanakan pada malam hari saja, tetapi dilaksanakan pada siang sampai malam hari,” ujar Udin.
Kondisi ini pun ia sebut sangat miris, jika mengingat anggaran besar telah dianggarkan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Kaltim. “Tetapi infrastruktur tersebut justru dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dimana pendapatan kita (dari aktivitas hauling) tidak ada, tetapi jalan kita dirusak,” tegasnya.
“Ini kalau kita biarkan, walaupun anggaran kita naik sampai Rp100 triliun pun tidak akan selesai yang kita benahi untuk pembangunan Kaltim,” tambahnya.
Berita Terkait
Untuk itu ia meminta kepada pemerintah dan aparat hukum untuk dapat menindaklanjuti aktivitas pengangkutan batu-bara yang menggunakan jalan umum ini. Agar nantinya tidak merugikan masyarakat.
RESPON PEMERINTAH
Merespon adanya aktivitas pengangkutan batu-bara yang menggunakan jalan umum ini, Wakil Gubernur (Wagub) Pemprov Kaltim mengaku bahwa hal ini adalah permasalahan yang rumit.
“Karena pemerintah pusat juga menghendaki eksplorasi batu-bara, jalan-jalan dilewati (kendaraan) dengan tonase yang besar sehingga rusak,” terangnya.
Untuk itu dirinya turut mendorong adanya penindakan dari aparat penegak hukum, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Semestinya Dinas Perhubungan kemudian kepolisian menertibkan itu. Silahkan lewat tapi tonasenya dikurangi. Kalau sawit kan seperti itu, tapi kenyataanya mereka selalu lebih,” jelas Hadi.
Namun Hadi menyebut bahwa pemerintah pusat melalui BBPJN akan melakukan perbaikan jalan dari simpang tiga Kota Bangun hingga Muara Gusik sepanjang 87,7 km dalam dua tahun. “Kemudian tugas kita sebagai pemerintah provinsi Kaltim paling tidak untuk menyambung lagi ke arah Kutai Barat. Jadi PR kita banyak. Tapi secara umum ada perkembangan,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan