Politik
Bankeu Parpol 2022  Bankeu Parpol  bpk kaltim  Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Banparpol Partai Politik 
BPK Kaltim Serahkan LHP Kepatuhan Bankeu Parpol 2022 Senilai Rp1,9 M
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diberikan Pemprov Kaltim kepada 10 partai politik. LHP tersebut diserahkan tidak hanya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, namun juga DPRD Kaltim dan perwakilan 10 partai politik.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur, Agus Priyono mengatakan bahwa sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa laporan pertanggungjawaban paling lambat diserahkan 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan begitu, parpol wajib menyerahkan laporannya paling lambat pada 31 Januari.
“Setelah dilaporkan Parpol, kami diberi waktu 2 bulan untuk melakukan pemeriksaan. BPK lalu diberi satu bulan setelah pemeriksaan untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujar Agus Priyono usai menyerahkan LHP BPK pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Daftar Parpol Provinsi Kaltim dan Dana Banparpol tahun 2022:
- DPD Partai Golongan Karya 420.151.200,00
- DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 340.471.200,00
- DPD Partai Gerakan Indonesia Raya 268.485.600,00
- DPW Partai Keadilan Sejahtera 181.648.800,00
- DPD Partai Demokrat 147.091.200,00
- DPW Partai Amanat Nasional 143.474.400,00
- DPW Partai Kebangkitan Bangsa 137.089.200,00
- DPW Partai Persatuan Pembangunan 120.921.600,00
- DPW Partai NasDem 114.190.800,00
- DPD Partai Hati Nurani Rakyat 76.162.800,00
Ada empat aspek yang menjadi dasar audit kepatuhan dalam penggunaan dana Bankeu Parpol ini, yaitu ketepatan rekening, ketepatan jumlah, ketepatan pertanggungjawaban, san ketepatan penggunaan.
Berita Terkait
Dari hasil pemeriksaan BPK telah memeriksa 10 partai politik yang menerima total dana bantuan Rp1,9 miliar. Dari dana tersebut seluruhnya sudah kategori sesuai. Hanya ada 1 partai yaitu PDIP yang belum melaksanakan seluruh kegiatannya, sehingga masih terdapat dana lebih.
“Ada catatan yaitu nilai yang dipertanggungjawabkan belum seluruhnya sesuai dengan nilai bantuan yang diterima. Hanya PDIP yang masih surplus,” ungkap Agus.
Sementara itu Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri wahyuni mengatakan bahwa penyampaian LHP secara simbolis ini menjadi yang pertama kali digelar. “Ini membangun semangat kita bersama, di satu sisi Pemprov Kaltim ikut bertanggung jawab dalam memajukan parpol serta membangun kemandirian parpol melalui bakeu, di sisi lain semua institusi yang menerima dana bantuan dari APBD itu wajib mempertangungjawabakan bantuan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan