Utama
Kejati Kaltim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  Korupsi di Perusahaan Daerah  Modus Korupsi  Korupsi di Perusda  PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim 
Kajati Kaltim: Usaha “Akal-akalan” Jadi Modus Korupsi di Perusda
SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Setiyono menyebut ada modus yang belakangan kerap ditemukan dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan daerah atau Perusda. Hari menyebut modus ini dilakukan dengan membuat anak-anak perusahaan yang kemudian diberikan penyertaan modal.
“Jadi diberikan modal lalu seolah-olah dipakai untuk usaha ternyata usaha itu akal-akalan. Diharapkan kalau usaha itu gagal maka jadi kerugian usaha,” terang Hari saat melakukan konferensi pers terkait Capaian Kinerja Kejati Kaltim semester I 2023, yang bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Kaltim telah menyelesaikan penyidikan 2 kasus korupsi di PT Migas Mandiri Pratama Hilir, anak Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dimana saat ini perkaranya tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, sedangkan satu kasus lagi juga melibatkan PT Migas Mandiri Pratama Hilir dalam pemberkasan.
“Ini (Perusda) yang kami coba masuki, dari yang sebelumnya hanya proyek-proyek saja, tapi kita mulai masuk ke perusahaan daerah,” tambahnya.
Berita Terkait
Menurut Kajati, hingga semester I (Januari-Juni) 2023, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan atas 11 perkara dugaan korupsi, 10 perkara dalam penyidikan, dan 12 perkara dalam penuntutan. Sedangkan keuangan negara yang sudah diselamatkan di wilayah hukum Kejati Kaltim sebesar Rp10,167 miliar.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan