Ragam
DPTHP Kaltim  Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Timur   Badan Pangan Nasional  Peraturan Menteri Pertanian 
Sosialisasi Perbadan 15/2023, Kaltim Hitung Ulang Cadangan Pangan Daerah
SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) nomor 15 tahun 2023 tentang tata cara perhitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Acara yang berlangsung di Kantor Dinas Pangan TPH Kaltim pada Senin (24/7/2023) ini dihadiri langsung oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional beserta jajarannya.
Plh Kepala Dinas Pangan TPH Kaltim, Rini Susilawati, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang perubahan cara menghitung cadangan pangan pemerintah daerah yang diatur dalam Perbadan 15/2023.
“Hari ini kita difasilitasi penuh Badan Pangan Nasional untuk sosialisasi peraturan terkait perhitungannya cadangan pangan dan hal-hal lainnya. Acara diikuti 10 kabupaten kota di Kaltim. Acara juga dihadiri langsung oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan beserta jajarannya,” ujar Rini.
Rini menjelaskan bahwa sebelumnya, cadangan pangan pemerintah daerah dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 11 tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah. Dengan Permentan tersebut, cadangan pangan pemerintah provinsi Kaltim baru mencapai 63,4 persen dari target 354 ton.
Berita Terkait
“Cadangan pangan Pemprov Kaltim pada tahun 2023 itu 222 ton, kemarin pada 17 Juli lalu kita sudah menyalurkan bantuan CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) beras ke PPU sebanyak 24.725 kg. Ini untuk mengintervensi penanganan daerah rentan pangan. Sehingga cadangan pangan pemerintah provinsi itu menjadi 197.695,01 kg,” paparnya.
Rini menambahkan bahwa tahun ini rencananya akan ada penambahan cadangan pangan pemerintah provinsi Kaltim sebanyak 100 ton. Penambahan tersebut akan dilakukan melalui kerjasama dengan Bulog. Selain itu, penyaluran cadangan pangan juga akan dilakukan ke Kutai Barat dalam waktu dekat. Namun dengan adanya Perbadan nomor 15 tahun 2023, saat ini juga akan dilakukan penghitungan ulang cadangan pangan yang harus disiapkan Kaltim.
“Terkait itu juga kita sudah mengusulkan perubahan Peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2017 tentang cadangan Pemerintah Provinsi. Karena itu nanti cakupan ruang lingkup dan lain sebagainya kita akan sesuaikan dengan Perpres nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah,” imbuhnya.
Rini juga mengimbau kepada bidang yang berkaitan dengan pangan agar memperkuat dan mencermati semua regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional. Menurutnya, regulasi-regulasi tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat di daerah.
Beda Regulasi di Perbadan 15/2023 dan Permentan 11/2018
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, mengatakan bahwa Perbadan 15/2023 ini memperbaiki tata cara menghitung cadangan beras pemerintah daerah dibandingkan dengan Permentan 11/2018. Ia mengatakan bahwa Permentan sebelumnya hanya mendasarkan pada kebutuhan konsumsi per kapita kali jumlah penduduk kali 0,5 persen pembobotannya.
“Jadi jika merujuk ke regulasi Permentan, kalau jumlah penduduknya besar otomatis CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah) harus besar, konsumsi per kapitanya besar maka dia akan besar dan tidak memperhitungkannya yang lain,” kata Rachmi.
Rachmi menjelaskan bahwa Perbadan 15/2023 ini sudah memperhitungkan beberapa faktor lain yang mempengaruhi kebutuhan cadangan pangan pemerintah daerah. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah prevalensi undernourishment atau berapa persen masyarakat yang konsumsinya masih di bawah normal untuk kebutuhan energi, persentase wilayah rawan pangan di kabupaten/kota, prevalensi terjadinya bencana, dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
“Daerah yang kebencanaannya tinggi dan sering terjadi bencana itu dapat dari data BNPB. Kemudian kalau PADnya tinggi maka lebih besar CPPDnya untuk menggendong daerah di sekitarnya yang PADnya rendah,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa penghitungan CPPD ini harus bersamaan antara kabupaten dan provinsi, karena perhitungan kebutuhan cadangan pangan provinsi akan dihitung secara menyeluruh terlebih dahulu. Baru kemudian dibagi pemenuhannya ke daerah-daerah.
“20 persen adalah tanggung jawab provinsi, 75 persen dibagi ke seluruh kabupaten/kota, yang 5 persen adalah CBP Desa. Jadi angkanya itu menjadi lebih sesuai karena memperhitungkan kekuatan dan kelemahan masing-masing wilayah,” ujarnya.
Rachmi berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola cadangan pangan pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Kaltim dalam menjamin ketersediaan dan distribusi cadangan pangan di wilayahnya.
(Dari Kiri) Plh Kepala DPTPH Kaltim Rini Susilawati, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan BPN Rachmi Widiriani, dan Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim Amaylia Dina Widyastuti.
Daerah Siap Terapkan Implementasi Perbadan 15/2023
Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan turut hadir dalam sosialisasi peraturan baru ini. Dia mengatakan sebelum diberlakukan aturan ini pihaknya setiap tahun selalu menyiapkan cadangan pangan sebesar 100 ton per tahun. Ia pun mengaku siap akan segera melakukan implementasi Perbadan 15/2023 sesegera mungkin setelah memperoleh sosialisasi ini.
“Akan segera kami ajukan permohonan revisi pada Peraturan Bupati terkait hal ini. Kebetulan tahun ini kita juga masih membuat rancangan Perda Ketahanan Pangan yang isinya juga mencakup hal ini,” ungkapnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan