Utama

ESDM Kaltim Mantan Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung Korupsi Dokumen Perizinan Tambang PT Sendawar Jaya Ismail  Thomas Kadis ESDM Kaltim 

Respon Wagub Usai Mantan Kadis ESDM Tersangka Korupsi: Mungkin Adanya Ketidak Hati-hatian



Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi memberikan tanggapannya, usai mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny atau CB ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. 

Saat ditemui awak media belum lama ini, Wagub Hadi mengaku turut prihatin atas kejadian yang menjerat CB yang sebelumnya aktif menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat). 

“Kita prihatin ya dengan kejadian ini, tapi mudah-mudahan itu kesalahan administrasi saja,” ucap Hadi. 

Dirinya pun mengharapkan bahwa siapapun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat bekerja dengan baik, teliti, dan hati-hati. 

“Mungkin itu adanya ketidak hati-hatian dalam dokumen yang ditandatangani, dokumen yang dikeluarkan sehingga ternyata di persidangan itu membuat masalah,” jelasnya. 

Ia mencontohkan bahwa selama menjabat sebagai orang nomor dua di Kaltim, ia selalu memilah-milah dokumen yang disodorkan kepada dirinya. 

“Kalau saya seabrek surat itu saya pilah-pilah dulu yang saya paraf. Saya baca yang mana berpotensi masalah itu biasanya saya paraf atau tanda tangani terakhir. Saya tahan untuk meminta advice. Tapi Kalau SK perceraian, SK kenaikan pangkat itu sebentar saja saya tandatangani,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Christianus Benny atau CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada hari ini Sabtu, 2 September 2023 lalu. 

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya