Utama

ojek online Taksi Online Tarif Bawah Taksi Online  Tarif Batas Bawah Taksi Online  Tarif Angkutan Sewa Khusus  ojol Demonstrasi Ojol 

Demo Ojol di Kantor Gubernur Kaltim, Minta Penyamarataan Harga Antar Aplikator



Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yudha Pranoto menemui masa aksi demo ojol di depan kantor gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yudha Pranoto menemui masa aksi demo ojol di depan kantor gubernur.

SELASAR.CO, Samarinda - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, pada Rabu (20/9/2023). Mereka menuntut: 

1. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terkait tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang bagi Driver Taxi Online (Roda 4) di Kalimantan timur, karena sejak adanya kebijakan kenaikan harga BBM pada tahun 2022, hingga saat ini belum ada kenaikan tarif untuk layanan tersebut, bahkan pihak Perusahaan Aplikasi melakukan persaingan tarif tidak sehat dengan memangkas tarif dasar driver agar terlihat lebih murah serta membuat program - program promosi yang sangat merugikan mitra driver di Provinsi Kalimantan Timur;

2. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Peraturan terkait tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran makanan dan barang bagi Ojek Online (Roda 2) di Kalimantan timur, karena saat ini belum adanya aturan baik ditingkat Nasional maupun Daerah yang mengatur jasa layanan tersebut, sehingga perusahaan aplikasi secara bebas saling melakukan persaingan tidak sehat berupa program - program yang memangkas tarif dasar dan pendapatan Driver Ojek Online di Provinsi Kalimantan Timur.

3. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberi sanksi dan menindak tegas Perusahaan Aplikasi yang beroperasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap aturan.

“Jadi kami mau harganya sesuai antar orang, harga yang sekarang keluar dari SK yaitu 5.000 batas terbawah sampai dengan 7.700. Cuman dari aplikator belum mengikuti aturan itu, kisaran harganya 10.000 keatas ada 10.800, dan 12.800 terus ada yang pakai harga pengantaran 2.000 pengantaran 5.000 promo-promo ini yang membunuh teman-teman mitra di Kalimantan Timur,” kata Yohanes Brekhman, Ketua TDO (Teman Driver Online) Kaltim.

Selain itu, mereka juga meminta penetapan harga tarif pengantaran makanan dan barang yang terlalu murah. Menurut mereka, hal ini membuat mereka tidak bisa menghidupi keluarga mereka dengan layak.

“Penyamarataan harga semua aplikator jadi tidak ada yang punya promo-promo sekian, di bawah tarif yang sudah ditentukan tidak ada harus semua sama hingga persaingan secara sehat dan tidak membebankan ke para driver,” ujar Yohanes.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yudha Pranoto, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait tarif ojol roda dua karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau untuk roda dua itu sudah jelas urusannya di bawah pemerintah pusat. Namun memang tidak bisa disamakan antara di sini dan di pulau Jawa sebenarnya, harganya berbeda. Apalagi mereka ditekan lagi promo-promo yang membuat mereka tidak bisa bergerak akhirnya tidak bisa nafas,” kata Yudha.

Yudha menambahkan bahwa untuk layanan ojol roda empat, SK gubernur sudah ditandatangani pada Selasa (19/9/2023). Namun, untuk layanan ojol roda dua, pemerintah daerah masih menunggu respons surat rekomendasi yang dikirim ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo. 

“Bapak gubernur sudah buat surat ke kementerian untuk melakukan penyesuaian tarif,” ungkapnya. 

Terkait tuntutan adanya penindakan kepada aplikator yang melanggar ketentuan ini, Yudha menyebutkan pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam hal ini. Pasalnya seluruh kebijakan atau perubahan pada aplikasi hanya dapat dilakukan di tingkat pusat. 

“Kalau memberikan sanksi kita bisa, tapi sebatas kemampuan kita. Tetap aplikator pusatnya di Jakarta. Kemarin waktu kita rapat dengan perwakilan di daerah, mereka juga engga bisa jawab juga,” tutur Yudha.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya