Ragam
Pemusnahan Arsip  ANRI BPKAD Kaltim DPK Kaltim 
Pemusnahan Arsip yang Punya Retensi 10 Tahun Perlu Persetujuan ANRI
SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah berusia lebih dari 10 tahun. Pemusnahan arsip tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Kantor BPKAD Kaltim, Selasa (3/10/2023).
Arsip yang dimusnahkan tersebut berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Arsip tersebut berupa dokumen-dokumen keuangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Arsip-arsip tersebut telah melalui proses penilaian oleh tim penilai dari DPK Kaltim. Hasil penilaian tersebut kemudian diajukan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan.
"Arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip inaktif 10 tahun ke atas," ujar Arsiparis Penyelia DPK Kaltim Ana Paliyantisari.
Ana menjelaskan, pemusnahan arsip inaktif bertujuan untuk menjaga keutuhan dan keamanan arsip. Selain itu, pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang disimpan.
Berita Terkait
"Pemusnahan arsip inaktif ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ana.
Ana menambahkan, untuk arsip yang memiliki retensi 10 tahun ke bawah, pemusnahannya dapat dilakukan oleh pencipta arsip di masing-masing OPD. Namun, pemusnahan arsip tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kaltim.
"Setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip, kemudian kita bentuk tim lagi untuk memusnahkan arsip tersebut," pungkas Ana.
Pemusnahan arsip inaktif ini merupakan salah satu upaya DPK Kaltim dalam pengelolaan arsip yang baik dan profesional. Pengelolaan arsip yang baik dan profesional merupakan salah satu syarat terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Bonar
Editor: Awan