Utama

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tambang Ilegal di Kaltim tambang ilegal Penjabat Gubernur Kaltim 

Pj Gubernur Akmal Malik akan Petakan Persoalan Tambang Ilegal di Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan niatnya untuk melakukan pemetaan awal terkait permasalahan tambang ilegal di Kaltim. Hal ini dilakukan mengingat dirinya baru menjabat selama sekitar 1 minggu.

"Saya mau memetakan dulu potensinya karena kan baru seminggu ya (bertugas). Saya mau tanya dulu ke teman-teman soal permasalahannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim," ungkap Akmal Malik, Senin (16/10/2023) pasca ditemui di rapat paripurna ke-38 DPRD Kaltim kemarin.

Akmal Malik menyatakan bahwa setelah inti permasalahannya teridentifikasi, pihaknya akan mencoba mencari solusi. Dia menekankan bahwa warga Kaltim berhak untuk hidup dan harus ditemukan solusi terbaik yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Kehidupan masyarakat juga tergantung pada pertambangan. Kita tahu bahwa potensi pertambangan sangat besar di seluruh Kaltim. Kita harus mencari solusi yang tepat agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat," tambah Akmal Malik.

Akmal Malik memastikan bahwa pihaknya akan mencari solusi dengan menjalankan aturan dengan bijak. Dia juga menyinggung tentang kewenangan terkait tambang yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, dan Akmal menyatakan bahwa dia akan menyampaikan isu ini kepada pusat.

"Tentu saja, kita adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jika kewenangan berada di pusat, kita akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat. Jika kewenangan berada di tangan kita, kita akan berkomunikasi. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kabupaten atau kota," ujar dia.

Diketahui bahwa masalah tambang ilegal di Kaltim selalu menjadi topik hangat dan perhatian masyarakat. Terutama dengan tingginya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan di bekas lubang tambang. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim hingga tahun 2023, sudah ada 45 korban meninggal di lubang tambang.

Pemerintah Provinsi Kaltim tampaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan apa pun terkait kejadian ini. Gubernur Kaltim, Isran Noor, dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, periode 2018-2023 selalu menyatakan bahwa kewenangan terkait tambang berada di tangan pemerintah pusat. Menurut mereka, pemerintah daerah tidak dapat menangani masalah ini. (adv/diskominfo/yog/wan)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya