Utama

P3K Kaltim Pelantikan P3K kaltim pemprov kaltim Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Diskominfo Kaltim 

Pj Gubernur Kaltim Lantik 5 Ribu P3K, Ingatkan Rotasi Bukan Sanksi



Pelantikan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim hari ini Kamis (30/5/2024). (foto/adpim)
Pelantikan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim hari ini Kamis (30/5/2024). (foto/adpim)

SELASAR.CO, Samarinda - Dalam sebuah upacara yang berlangsung di Gedung Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada Samarinda, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah resmi melantik 5.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta 50 Pejabat Manajerial yang terdiri dari Administrator dan Pengawas.

Pelantikan ini, menurut Akmal Malik, secara khusus ditujukan untuk menghormati dan mengakui kontribusi para tenaga pendidik dan kesehatan yang telah lama mengabdi di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. “Selamat kepada semua yang hari ini telah diambil sumpahnya. Terutama bagi P3K, pengabdian Anda selama ini di tempat kerja masing-masing patut diapresiasi,” ujar Akmal Malik dalam sambutannya.

Beliau juga menekankan pentingnya memahami dan menjunjung tinggi sumpah yang telah diucapkan, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka. “Ingatlah selalu sumpah dan janji yang telah Anda ucapkan hari ini,” tegas Akmal.

Program P3K, lanjutnya, dirancang untuk memberikan kesetaraan kepada tenaga honorer dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), memastikan bahwa hak-hak mereka terjamin. “Jangan biarkan hak Anda tergadai,” pesan Akmal.

Sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kepatuhan terhadap hukum, netralitas, dan prioritas pada pelayanan publik. Akmal bahkan menyarankan agar sumpah tersebut diingat dan dihormati sebagaimana hak-hak yang diberikan. “Laksanakan hak dan kewajiban Anda dengan penuh dedikasi, seperti mengajar dengan lebih giat dan memberikan layanan kesehatan dengan lebih bersemangat,” imbuhnya.

Akmal juga mengingatkan para pejabat administrator dan pengawas bahwa rotasi jabatan bukanlah sanksi, melainkan kebutuhan organisasi yang harus dipahami dengan bijaksana oleh setiap ASN. “Rotasi adalah hak pimpinan dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kalimantan Timur, Ujang Rachmad, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya