Hukrim

pencurian motor samarinda 21 motor hasil curian di samarinda pencurian motor jalan suryanata Polresta Samarinda Polsek Samarinda Ulu kapolresta samarinda 

Keliling Samarinda Pakai Angkot, Pria 59 Tahun Ini Curi 21 Motor Spesialis Kunci Tertinggal



Press release digelar di Polsek Samarinda Ulu. (selasar/yoghy)
Press release digelar di Polsek Samarinda Ulu. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda - Niat merantau namun tak kunjung mendapat pekerjaan, membuat SH pria berusia 59 tahun ini nekat mencuri 21 sepeda motor di beberapa tempat di Samarinda. Kejadian ini awalnya bisa terungkap usai pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah berhasil diamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di Jalan Pangeran Suryanata, tepatnya di sebelah swalayan Era Mart. Pria tersebut tak lain adalah SH yang sedang melancarkan aksinya. Pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan proses interogasi, SH mengaku pencurian motor tersebut bukan aksi pertamanya. Sebelumnya, ia diketahui juga telah mencuri sepeda motor di halaman parkir kantor J&T di Jalan Pangeran Suryanata. Pelaku pun mengaku memilih target motor yang akan dicurinya, yaitu motor yang kuncinya ditinggal tergantung di kendaraan.

Pengembangan kasus ini pun terus dilakukan unit Reskrim dengan mencocokan rekaman CCTV dari beberapa tempat kejadian yang juga melaporkan kasus pencurian motor di Samarinda Ulu. Dan benar saja, dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi menunjukan ciri-ciri yang sama dengan SH. Dari pengemabangan tersebut ditemykan ternyata SH sudah beroperasi sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut total ada 21 motor yang ia curi dengan TKP tersebar di Samarinda, Tenggarong hingga Penajam Paser Utara (PPU).

“Yang bersangkutan bekerja sendirian dalam melakukan aksinya,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Press Release di Polsek Samarinda Ulu hari ini, Senin (24/6/2024).

Karena beraksi seorang diri, SH mengaku berkeliling Kota Samarinda dengan menaiki angkot. Jika sudah menemukan motor targetnya, ia pun langsung membawa sendiri motor curiannya tersebut.

Berikut Sebaran Wilayah Hukum TKP Pencurian 21 Motor:
- Polsek Samarinda Ulu Sebanyak 8 (Delapan) Unit
- Polsek Kunjang 4 (Empat) Unit
- Polsek Pinang 2 (Dua) Unit
- Polsek Palaran 1 (Satu) Unit
- Polsek Seberang 1 (Satu) Unit
- Polresta Tenggarong 4 (Empat) Unit
- Polres Ppu Sebanyak 1 (Satu) Unit

21 Kendaraan hasil pencurian ini diketahui dijual pelaku ke pekerja-pekerja perkebunan di beberapa tempat seperti di wilayah Muara Leka, Prian, Sebulu, dan Jonggon Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku menyebut kendaraan-kendaraan yang dijual ini adalah kendaraan hasil sitaan leasing.

“Pelaku menjual motor ini dengan harga antara Rp1,5 juta-Rp5,5 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terangnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya