Kutai Timur

DPRD Kutim 

Kutim Butuh Perhatian Lebih dalam Pengelolaan Lingkungan



SELASAR.CO, Sangatta - Anggota DPRD Kutim, Jimmy, mengingatkan bahwa meskipun perusahaan, termasuk tambang dan perkebunan, memberikan dampak positif bagi pembangunan, pengelolaan yang buruk dapat berdampak buruk pada lingkungan. Banjir besar yang melanda Kutai Timur pada tahun 2022 menjadi contoh nyata.

"Perusahaan yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak buruk pada lingkungan. Seperti yang kita alami, dengan banjir tahun 2022 lalu. Itu semua dampak lingkungan dari pengelolaan perusahaan seperti tambang dan perkebunan yang kurang mempertimbangkan lingkungan," katanya.

Jimmy menyebutkan bahwa tambang memiliki pengaruh paling besar karena berdampak langsung ke sungai. Meskipun perkebunan juga berdampak, namun tidak separah tambang. Banjir tahun 2022 menjadi bukti nyata akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Dia mengakui bahwa dalam pengelolaan lingkungan perusahaan, mungkin saja ada hal-hal yang tidak terduga terjadi dan perlu diantisipasi.

Namun, dalam hal pengelolaan sungai yang tercemar limbah perusahaan, kewenangan daerah sangat terbatas. Urusan sungai sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Seperti pada banjir lalu, daerah telah melakukan pendataan rumah yang terdampak untuk direlokasi. Namun, ternyata pemerintah daerah menemui berbagai kendala. Dari data sebanyak 900 rumah korban yang seharusnya direlokasi, hanya 100 yang memenuhi syarat. Hal ini disebabkan karena dalam Peraturan Pemerintah, dilarang bermukim di pinggir sungai sejauh 100 meter, yang dianggap sebagai jalur hijau.

"Padahal, mereka yang berada di jalur hijau inilah yang dicarikan solusi untuk direlokasi. Jumlahnya banyak," kata Jimmy.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya