Hukrim
curanmor Motor Hasil Pencurian Motor curian Penadah Barang Curian Jual Beli Barang Curian Tim Elang Polsek Samarinda Kota 
Beli Motor Curian di Medsos, Pria di Samarinda Ini Diamankan Polisi
SELASAR.CO, Samarinda - Seorang Pria inisial DA (28) berhasil diamankan tim Elang Polsek Samarinda Kota karena membeli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Coklat Hitam melalui media Sosial Facebook.
Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus didampingi Kasubnit Opsnal Reskrim, Aipda Muhammad Badrun, kejadian bermula dari laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam laporannya korban menyebut telah kehilangan sepeda motornya di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Budiman, Rt. 029 Kota Samarinda.
Setelah melakukan penyelidikan bersama Polsek Sungai Pinang yang sebelumnya telah mengamankan seorang laki-laki bernama RY dengan kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor di TKP tersebut diatas. “Dari penangkapan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan pengembangan dan diketahui motor hasil curian tersebut telah dijual RY kepada DA melalui media sosial dengan cara COD dengan harga Rp 3,5 juta di Jalan Damanhuri, tepatnya di depan Gang Bunga Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kapolsek.
Dari pengembangan tersebut, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 23.00 Wita diketahui keberadaan DA dan langsung dilakukan pengejaran ke Jalan Veteran Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berita Terkait
Dalam proses penangkapan tersebut,pelaku DA Justru melaporkan balik Tim Elang Polsek Samarinda Kota ke Polsek Anggana atas tuduhan polisi gadungan.
“Tuduhan polisi gadungan ini jelas tidak berdasar dan bertujuan untuk menghambat proses hukum,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya Team elang polsek samarinda kota mengamankan pelaku dan BB Motor dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo y91c berwarna Merah yang digunakan untuk komunikasi ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan