Hukrim

KPK di Kaltim kpk lakukan pemeriksaan di bpkp kaltim BPKP Kaltim kpk di bpkp kaltim pemeriksaan kpk di kaltim hari ini pemeriksaan kpk di bpkp hari ini 

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi Hari Ini, Usai Periksa 7 Orang di BPKP Kemarin



Kantor BPKP Kaltim dipinjam KPK untuk pemeriksaan. (IST)
Kantor BPKP Kaltim dipinjam KPK untuk pemeriksaan. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada 5 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), pada hari ini Selasa (1/10/2024).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan M.T. Haryono, Samarinda. Berikut list saksi-saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini:
1. SOH PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim
2. SK Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara
3. S Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
4. SA Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur
5. TK Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

“Semua saksi yang dibutuhkan akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Kapan dipanggil saksi-saksi dimaksud, hanya penyidik yang tahu dan akan dirilis pada hari-H pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di Samarinda. Pada Senin malam, 30 September 2024 lalu, lembaga antirasuah itu memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang menarik nama mantan Gubernur Kaltim berinisial AFI.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada periode 2008 hingga 2018, saat AFI menjabat sebagai gubernur. Sebelumnya, pada Selasa, 24 September, kediaman AFI di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, digeledah oleh tim KPK.

Sejumlah dokumen yang terkait dengan perizinan tambang di Kaltim disita, menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tujuh saksi yang diperiksa KPK merupakan mantan pejabat dan tokoh penting di era kepemimpinan AFI. Mereka dimintai keterangan terkait prosedur perizinan tambang di Kalimantan Timur. Berikut daftar pihak yang diperiksa:
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014.
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Pemprov Kaltim.
3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.
4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, 2018).
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tahun 2011–2018.
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian Pemprov Kaltim periode 2011–2016.
7. SA Ardian, Konsultan Pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Hingga saat ini, KPK masih enggan membeberkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami masih dalam tahap pendalaman penyidikan," ujar Tessa.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan KPK di empat lokasi berbeda, termasuk rumah AFI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, dan satu kediaman mantan pejabat di Kutai Kartanegara.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan izin tambang, namun rincian barang sitaan belum diungkap ke publik.

Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, membenarkan adanya peminjaman ruangan untuk pemeriksaan saksi oleh KPK. "Mereka meminjam ruangan sejak Jumat lalu. Hari ini dimulai pukul 10.00 WITA, tapi soal batas waktu pemeriksaan saya tidak bisa memastikan. Yang penting kami siap membantu," ujar Sujardi kepada awak media.

Meski KPK melakukan pemeriksaan intensif, Sujardi memastikan aktivitas pegawai BPKP berjalan seperti biasa tanpa gangguan.

Kasus dugaan korupsi IUP ini terus bergulir, dan KPK masih menelusuri berbagai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses perizinan tambang yang diduga melanggar aturan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya