Ragam

andi harun Pilwali Samarinda Pilwali Samarinda 2024 Calon Wali Kota  calon wali kota Samarinda  Pilkada 2024 pilkada kaltim 

Andi Harun Sebaiknya Dukung Siapa di Pilgub? Begini Analisis Pengamat



 

SELASAR.CO, Samarinda - Memiliki elektabilitas yang tinggi di kota Samarinda, membuat dukungan Andi Harun untuk Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) diperebutkan oleh 2 pasang calon peserta Pilkada Kaltim 2024, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. Dukungan Andi Harun diyakini dapat mempengaruhi hasil akhir.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bahtiar menjelaskan bahwa memang secara dukungan partai politik, Andi Harun lebih dekat kepada Rudy-Seno. Pasalnya partai pengusung pasangan ini yaitu Golkar dan Gerindra menjadi partai yang juga mengusung Andi Harun di pemilihan wali kota Samarinda. Namun Saiful menjelaskan, Andi Harun sebenarnya punya sejarah yang baik juga dengan Isran Noor semasa keduanya sama-sama menduduki kursi wali kota Samarinda dan gubernur Kaltim. Saat itu Pemprov Kaltim aktif memberikan bantuan pendanaan untuk pembangunan di Kota Samarinda melalui dana Bantuan Keuangan Provinsi. 

“Memang genusnya Andi Harun itu dia lebih dekat ke Rudy-Seno, karena terkait partai pengusung. Tapi di sisi lain secara history ada juga hubungan Andi-Harun dan Isran-Hadi. Kalau kita lihat pembangunan kota Samarinda ini kan kalau kita pisahkan anggaran murni dari APBD Samarinda dan anggaran APBD Provinsi, campur tangan anggaran dari provinsi saya lihat cukup besar di Samarinda,” jelas Saiful. 

Dia menyebutkan bahwa dukungan-dukungan ini memang tidak terlalu nampak di publik, pasalnya masyarakat sulit membedakan sumber-sumber pendanaan pembangunan yang digunakan oleh Pemkot Samarinda. 

“Masyarakat selama ini hanya tahu bahwa pembangunan-pembangunan yang dilakukan Andi Harun berhasil,” tambahnya. 

Saiful menambahkan, secara etika politik saat ini ada semacam ‘kewajiban’ yang tidak tertulis bahwa pasangan calon yang diusung partai politik yang sama, maka harus linear juga mendukung pasangan calon yang sama dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Untuk itu Saiful menilai bahwa posisi Andi Harun saat ini dilema dalam menunjukkan arah dukungannya di Pilkada Kaltim secara terang-terangan di publik. Karena di lain sisi ia juga pernah didukung secara pendanaan pelaksanaan proyek-proyek andalannya yang memakan dana besar. 

“Memang kalau misalnya dia mengarahkan dukungannya ke Isran-Hadi, ada risiko politik yang bisa dia terima karena saat ini ia didukung oleh partai yang juga mengusung Rudy-Seno,” tambahnya. 

Di luar dari faktor tadi Saiful menambahkan, terdapat risiko politik jangka panjang yang bisa diterima oleh Andi Harun dalam menentukan arah dukungannya di Pilkada Kaltim. Pasalnya dalam 5 tahun ke depan Andi Harun juga digadang-gadang akan maju dalam Pilgub Kaltim 2029. Jika nantinya Pilkada ini dimenangkan oleh Rudy-Seno, Andi Harun berpotensi melawan incumbent dalam pertarungan tersebut. Sebaliknya jika Pilkada dimenangkan Isran-Hadi, jalan Andi Harun akan lebih mudah menuju kursi gubernur.

Faktor strategi politik jangka panjang ini juga disebutkan oleh pengamat politik dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Arbain, dapat mempengaruhi arah dukungan Andi Harun di Pilkada Kaltim 2024. Meski begitu Andi Harun disebutnya akan berpikir panjang sebelum akhirnya melakukan manuver politik, karena statusnya yang masih kader partai Gerindra meskipun sudah tidak lagi menduduki kursi pimpinan tertinggi Gerindra di Kaltim. 

“Partai Gerindra adalah partai besar, dan presidennya pun dari partai Gerindra. Tentunya ini menjadi bahan pertimbangan yang cukup besar dari Andi Harun. Sebesar apapun elektabilitas beliau, ketika tidak diusung oleh partai politik lima tahun ke depan, tentu akan jadi masalah juga. Seperti kita ketahui bersama, bagaimana susahnya Isran Noor mencari perahu sampai pada detik-detik akhir baru dapat perahunya,” papar Arbain. 

Namun, tidak menutup kemungkinan peta politik ke depan bisa saja berubah. Hal ini salah satunya bisa terjadi jika regulasi baru partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai syarat pencalonan.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya