Utama

pilkada kaltim TNI Ikut Pilkada  Tentara Nasional Indonesia  Anggota TNI  Anggota TNI Ikut Pilkada 

Kalah atau Menang, Tentara yang Ikut Pilkada Tak Bisa Balik Jadi Anggota TNI



SELASAR.CO, Jakarta - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah mengajukan pensiun dini sebagai syarat untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, tak bisa kembali menjadi anggota TNI, menang ataupun kalah dalam pencalonannya. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana. 

Dia menjelaskan bahwa dalam Pilkada tahun ini total ada 19 anggota TNI yang mengajukan pengunduran dirinya. “Yang 19 orang itu, Undang-Undang menyatakan saat penetapan calon sudah harus mengundurkan diri. Berarti kalau setelah itu dia berproses pilkada dan dia kalah, statusnya sudah pensiun, bukan TNI lagi,” tegasnya.

Dirinya pun kembali menegaskan bahwa semua anggota TNI yang kini berstatus sebagai calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI saat ditetapkan.  

“Saat penetapan calon kepala daerah yang bersangkutan harus mengundurkan diri, pensiun dini, waktu penetapan calon enggak boleh masih berstatus TNI,” tegasnya. 

Dengan kata lain, maka di masa kampanye para calon kepala daerah yang dulu terdaftar sebagai anggota TNI, tidak lagi berstatus anggota jauh sejak penetapannya sebagai pasangan calon. 

“Nanti kalau di proses pilkada kalah, ya sudah mereka bukan TNI, sudah pensiun toh. Gak bisa (kembali ke TNI), mereka sudah pensiun dini sebelum penetapan calon,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya