Utama

Refly Harun Kuasa Hukum Refly Harun  Mahkamah Konstitusi  Sidang MK Pilgub Kaltim  Pilgub Kaltim Isran-Hadi Gugatan Pilkada Kaltim 

Laporan “Siraman” Dilampirkan Refly Harun sebagai Bukti di Sidang Gugatan Pilkada Kaltim 2024 di MK



SELASAR.CO, Samarinda - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sebagai informasi, permohonan ini adalah untuk pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi (Pasangan calon 01), yang merupakan salah satu dari dua calon yang ada. Permohonan ini diajukan pada tanggal 11 Desember 2024, dengan perbaikan pada tanggal 13 Desember 2024, sehingga masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Mengenai legal standing, kewenangan Mahkamah Konstitusi dianggap telah dibacakan. 

“Meskipun permohonan ini tidak mencapai harapan di pasal 158, kami mendalilkan adanya hal-hal yang bersifat struktural, sistematis, dan masif, terutama terkait dengan politik uang,” ujar Refly Harun pada, Kamis (9/1/2025).

Dalam paparannya ada empat hal utama yang di permasalahkan oleh pemohon. Pertama, kartel politik, Refly memaparkan bahwa terdapat upaya untuk memborong semua partai politik agar ada calon tunggal. Namun, akhirnya ada dua calon. 

“Dari 9 fraksi atau partai di DPRD Kalimantan Timur, semua diborong oleh pasangan 02, sementara pasangan 01 hanya didukung oleh PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi (20% suara). Kami menganggap Pilkada ini tidak fair dan tidak jujur karena adanya kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kalimantan Timur tetapi juga di tempat-tempat lain dengan gejala yang sama,” terangnya. 

Permasalah kedua ialah terkait money politik. Refly mengemukakan fenomena politik uang yang luar biasa terjadi dalam Pilkada Kaltim. Ia menunjukan lampiran berkas tebal yang dikatakan sebagai laporan pertanggungjawaban “siraman” di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

“Ini satu kabupaten saja yang mulia dan di sini ada ribuan orang yang menerima money politik, sudah dijadikan bukti. Kemudian ada nomor handphonenya daftar ribuan ada kartu keluarganya kemudian ada pula ktp-nya. Ini kami Perlihatkan bahwa memang ini terjadi secara masif struktural dan kemudian juga tentu membuat Pemilu ini tidak tidak jujur dan tidak ada sejak pertama kali itu yang muliam,” jabarnya.

Permasalahan ketiga adalah ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyelenggara. Kuasa hukum pasangan Isran-Hadi ini menyebut berdasarkan pasal 73 undang-undang 10 tahun 2016, jika politik uang terbukti, calon bisa didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi. 

“Namun, dari ribuan bukti yang kami kemukakan, tidak ada satu pun yang terbukti oleh badan pengawas Pemilu. Kami menganggap badan pengawas Pemilu Kalimantan Timur sangat tidak profesional dan tidak netral,” tegasnya. 

Alasan terakhir ialah keterlibatan aparat pemerintahan. “Terutama RT, yang menjadi frontliner untuk membagikan politik uang. Ketua RT, istri, anak, bahkan calon sendiri ikut membagikan uang. Kami melihat bahwa Pilkada Kalimantan Timur ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, dengan konsentrasi nasional yang sangat kentara,” paparnya. 

Dengan begitu, Refly Harun meminta Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai pemenang Pilkada Kaltim dibatalkan.

Selain itu, Refly juga mendorong MK untuk mendiskualifikasi Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menetapkan perolehan hasil suara Rudy-Seno menjadi 0 dan Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi 793.793 suara.

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tandas Refly.

Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Kaltim, pasangan Isran-Hadi mendapatkan 793.793 suara dan pasangan Rudy-Seno meraih 996.399 suara.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya