Utama
Sengketa Pilkada Kaltim  Sengketa Hasil Pilkada Kaltim  Mahkamah Konstitusi  Hasil Pilkada Kaltim Hasil Pilgub Kaltim  Pilgub Kaltim Kuasa Hukum Rudi-Seno 
Kuasa Hukum Rudy-Seno di Sidang MK: Dapat Cewek Saja Susah Apalagi Partai
SELASAR.CO, Samarinda - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilgub Kaltim tahun 2024, Kuasa Hukum pihak terkait, Agus Amri, memberikan tanggapan atas tuduhan kartel politik yang dilayangkan kepada kliennya, Rudy Mas'ud-Seno Aji. Amri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa partai politik tidak dapat diperlakukan seperti barang yang bisa dibeli di pasar bagi mereka yang mempunyai uang.
"Dalam kenyataannya, partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepala daerah. Jangankan untuk mendapat partai, mendapatkan seorang cewek aja, saya kira kita susah sekali, apalagi partai, karena partai punya standarnya sendiri,” tegasnya dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (21/1/2025).
Amri juga menanggapi tuduhan mengenai buku "Siraman Money Politik Rudi Mas'ud pada Pilgub di Kabupaten Kutai Kartanegara" yang disebut sebagai bukti manipulasi. Ia menyatakan bahwa buku tersebut adalah karangan dan data-data di dalamnya tidak valid. "Buku tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak valid. Orang yang membuat buku itu sedang kami laporkan karena manipulasi bukti," tambahnya.
Berita Terkait
Selain itu, Amri menjelaskan bahwa Harum Center, lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan oleh Haji Rudi Mas'ud (Harum), telah beraktivitas jauh sebelum Pilkada dan tidak terkait dengan dukungan politik. "Harum Center setiap hari melakukan kegiatan sosial yang sudah ada jauh sebelum Pilkada," jelasnya.
Menanggapi tuduhan ketidaknetralan aparat, Amri menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kliennya merupakan seorang petahana.
“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kami incumbent,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang MK ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya dan pengesahan bukti tambahan sebelum diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil dari persidangan ini akan dilaporkan ke RPH, dan akan diputus dalam RPH bagaimana kelanjutan dari perkara ini.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan