Utama

Rehab Gedung DPRD Kaltim  gedung dprd kaltim Renaldi Saputra  Gema Muda Kaltim  Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim  dprd kaltim 

Kejaksaan Diminta Usut Kejanggalan Proyek Rehab Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar



DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Kejanggalan tercium dari proyek rehabilitasi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan aktivis muda yang juga Founder Gema Muda Kaltim yaitu Renaldi Saputra. Dirinya menyebut kejanggalan-kejanggalan ini membuat masyarakat Kaltim bertanya terkait transparansi proyek yang banyak memakan anggaran negara ini. 

Diketahui Proyek rehabilitasi gedung A, C, D, dan E DPRD Kalimantan Timur Jl Teuku Umar dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 bernilai kontrak Rp 55.000.703.000. Dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. 

“Banyak aroma tak sedap pada proyek ini, proyek yang harusnya rampung sebelum 2025 ini molor hingga saat ini, dapat dilihat dari Komisi III yang tidak maksimal dalam tugasnya juga dari beberapa Dewan yang enggan berkomentar terkait proyek tersebut. Padahal ada beberapa keluhan terkait banyaknya item yang belum sempurna dan hilangnya barang barang yang ada di ruangan kantor DPRD Kalimantan Timur,” ungkap Renaldi.

Selain itu ia menyebutkan bahwa proyek ini jelas melewati batas kontrak yang ada, belum lagi dugaan terkait anggota dewan yang terlibat dalam proyek. Kontraktor pelaksana kegiatan ini adalah PT Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT Surya Cipta Engineering. Sementara anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur. 

Proyek ini menjadi kontroversi setelah banyak sorotan negatif baik dari akademisi, aktivis, dan juga masyarakat Kalimantan Timur terkait kejanggalan-kejanggalan serta transparansi pada proyek rehab tersebut. 

“Melihat kejanggalan serta minimnya transparansi mengenai proyek tersebut kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidikinya serta mengusut proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu, dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi, kita meminta kejaksaan untuk merespons semua kejanggalan bila perlu usut tuntas apabila ada potensi merugikan negara harus segera diproses tanpa terkecuali bahkan siapa saja yang terlibat di dalamnya juga harus diperiksa. Kenapa tidak ke Polda Kalimantan Timur? Karena kepuasan dan kepercayaan kita dan masyarakat juga kurang kepada aparat yang satu itu,” tegas Renaldi. 

Dalam waktu dekat pihaknya akan datang ke kantor kejaksaan untuk melaporkan permasalahan ini. "Ada beberapa berkas yang kami pegang salah satunya adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari proyek rehabilitasi itu, ini merupakan bukti yang cukup untuk bisa meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut," tegas Renaldi. 

“Kami juga mendesak PUPR Kalimantan Timur memblacklist kontraktor pelaksana dan sekaligus memutus kontrak pengerjaan proyek tersebut,” tambahnya.

Apabila kejadian seperti ini terus dibiarkan dan dinormalisasi tanpa ditindak dengan tegas, maka akan berakibat buruk untuk Kalimantan Timur ke depan. Sebab tidak semua masyarakat tahu, mau, dan bisa melaporkan permasalahan-permasalahan yang ada di tubuh pemerintahan. 

“Bila harus menunggu masyarakat yang melapor maka apa tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini?” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya