Ragam

dprd kaltim 

Pansus LKPj DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri: Evaluasi dan Sinergi Kebijakan



SELASAR.CO, Samarinda - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas rekomendasi DPRD terkait LKPj kepala daerah serta memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif.

Rombongan pansus yang terdiri dari Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, didampingi tenaga pakar serta staf teknis, diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, di Gedung H Lantai 16 Kemendagri.

Transisi Kepemimpinan dan Keberlanjutan Program

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menegaskan bahwa LKPj merupakan rapor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, penyusunan rekomendasi pansus harus mempertimbangkan transisi kebijakan pembangunan daerah.

"Kami harus memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Ayub.

Ia juga menyoroti pentingnya kesinambungan program pembangunan antara pejabat sebelumnya, penjabat gubernur, dan kepala daerah terpilih. Menurutnya, sinergi kebijakan sangat krusial agar pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

"Ketika ada pembangunan yang dimulai oleh pejabat sebelumnya dan ingin dilanjutkan oleh gubernur baru, itu hal yang wajar. Yang penting bisa disesuaikan dengan visi dan misi saat ini," tambahnya.

Evaluasi OPD dan Penegasan Rekomendasi

Salah satu poin utama dalam konsultasi ini adalah evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus sebelumnya. Ayub menegaskan bahwa jika ditemukan pengulangan kesalahan yang telah direkomendasikan untuk diperbaiki, maka Gubernur wajib mengevaluasi dan mengganti kepala OPD terkait.

"Jika ada OPD yang dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya, maka harus ada tindakan tegas. Evaluasi dan pergantian pejabat menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan," jelasnya.

Selain itu, pansus juga mendorong agar pemerintah daerah mengembangkan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat dipantau secara lebih efektif.

Harapan dan Langkah Ke Depan

DPRD Kaltim berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi landasan bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam menghadapi tantangan transisi kepemimpinan. Dengan adanya sinergi antara program gubernur sebelumnya dan gubernur terpilih, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan LKPj bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pemerintahan," pungkas Ayub.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya