Ragam

dprd kaltim 

Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi



SELASAR.CO, Jakarta – Tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat internal pada hari Jumat (16/5/2025) di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jakarta. Rapat ini dilaksanakan usai konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk membahas draft rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat yang dipimpin oleh anggota Pansus LKPJ Muhammad Husni Fahruddin, yang kerap dipanggil Ayub, dihadiri oleh kolega dari pansus, Damayanti, serta sejumlah tenaga ahli dan staf. Dalam pertemuan tersebut, peserta mendalami hasil konsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi dan pemberian sanksi tegas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengindahkan rekomendasi pansus. Menurut Ayub, rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus serta masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti oleh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang seharusnya segera ditindaklanjuti, namun data selama beberapa tahun terakhir masih menunjukkan persoalan yang sama,” ujar Ayub. Ia menambahkan bahwa sebagai kepala pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur harus melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap instansi yang mengabaikan rekomendasi. Ia pun mengungkapkan keprihatinannya karena, meskipun tim pansus telah bekerja keras melakukan uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, ternyata hasil tersebut belum dilaksanakan secara optimal.

Lebih lanjut, Ayub menegaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengusulkan pergantian kepala OPD apabila rekomendasi DPRD tidak dijalankan, hal yang selaras dengan arahan dari Kemendagri.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya