Ragam
dprd kaltim 
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengembalian SMA Negeri 10 ke Lokasi Asal

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (19/5/2025) untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung dan merumuskan rencana pemulangan kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke bangunan lamanya di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Forum yang berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, dengan didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis.
Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni; Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra; anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan; Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir; Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan; Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim; perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru; serta berbagai pihak terkait.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa provinsi memiliki lahan seluas 12 hektare di Samarinda Seberang yang diperuntukkan sepenuhnya bagi SMA Negeri 10. “Seluruh atau sebagian aset provinsi itu jelas untuk SMA Negeri 10. Saya hanya berbicara berdasarkan fakta hukum,” ujarnya. Ia meminta agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk kelas 1 pada tahun pelajaran 2025/2026 dilaksanakan di lokasi asli, sementara kelas 2 dan 3 tetap menyelesaikan pembelajaran di Education Center sebagai mekanisme transisi. Hasanuddin juga mendesak Pemprov Kaltim untuk segera mengamankan aset tersebut dan meminta Yayasan Melati mematuhi putusan MA.
Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut. Menurutnya, keluarnya SMA Negeri 10 dari Samarinda Seberang telah mengurangi akses pendidikan menengah bagi masyarakat di wilayah yang jumlah sekolahnya masih terbatas, seperti Loa Janan Ilir dan Palaran.
Berita Terkait
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen menertibkan dan memanfaatkan aset untuk kepentingan publik. Ia menyambut baik inisiatif pemulangan SMA Negeri 10 ke lokasi semula dan menjanjikan koordinasi lintas OPD agar eksekusi putusan kasasi berjalan lancar.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke bangunan lamanya, sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di kawasan Samarinda Seberang.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan