Ragam
dprd kaltim 
Komisi III DPRD Kaltim Konsultasi ke DJKN soal Pengalihan Jalan Nasional

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Agenda kunjungan ini adalah menelaah rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer di Kabupaten Kutai Timur yang akan dipakai PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk kegiatan hauling batubara.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, bersama Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima oleh Marheni Rumiasih, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN.
Abdulloh menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat di Kutai Timur terhadap aktivitas tambang. “Sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT KPC, kerap memanfaatkan fasilitas negara—mulai dari jalan hingga jembatan—untuk hauling. Dampaknya: keamanan terganggu, kebersihan menurun, dan polusi udara meningkat,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa PT KPC sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan baru sebagai pengganti jalur nasional yang kini digunakan. “Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim sudah melakukan kajian, memproses, dan menyetujui rencana penggantian ini,” kata Abdulloh.
Berita Terkait
Kedua belah pihak—PT KPC dan BPJN—telah mengajukan permohonan pengalihan aset kepada Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan melalui DJKN belum memberikan izin atau pengesahan atas transaksi tersebut.
“Kami hadir di DJKN untuk memperoleh kejelasan, sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah menyampaikan demonstrasi dan surat-menyurat kepada DPRD,” tutur Abdulloh.
Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih menyatakan bahwa permohonan pengalihan aset masih dalam proses verifikasi dan penilaian. “Prosedur selanjutnya melibatkan DJKN pusat dan kantor wilayah, yang akan memeriksa besaran nilai aset serta dampak sosial-ekonominya,” jelasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kaltim atas pemanfaatan fasilitas negara oleh pihak swasta, khususnya di wilayah terdampak aktivitas pertambangan. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses pengalihan hingga keputusan final dikeluarkan oleh DJKN.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan