Utama
PT PTB Terminal Ship to Ship  ARUKKI Korupsi  Kejati Kaltim 
Kejati Kaltim Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun PT PTB

SELASAR.CO, Samarinda - Dugaan korupsi senilai Rp 5,04 triliun oleh perusahaan berinisial PT PTB di Terminal Ship to Ship wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, tak hanya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini juga resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) pertengahan Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh bidang Tindak Pidana Khusus. “Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk didalami lebih lanjut,” ujarnya kepada Selasar, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, mengutip kalpostonline.com, ARUKKI juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta. Namun, laporan ke Kejati Kaltim dilakukan agar proses hukum bisa lebih dekat dengan lokasi kejadian, sekaligus memudahkan pemantauan.
PT PTB diduga melakukan pungutan liar dalam operasional terminal ship to ship, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Perusahaan ini memungut tarif USD 1,97 per metrik ton batu bara dengan dalih penggunaan floating crane. Namun, USD 0,80 dari tarif tersebut diduga masuk ke rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. PT PTB juga diduga tidak memiliki fasilitas floating crane.
Berita Terkait
Sejak Juli 2023 hingga kini, sekitar 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor lewat terminal tersebut. Total pungutan liar yang dikantongi perusahaan diperkirakan mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,04 triliun.
Padahal, sesuai regulasi Kementerian Perhubungan, penetapan wilayah konsesi pelabuhan harus melalui proses yang transparan dan melibatkan pemerintah daerah. Namun, kegiatan PT PTB disebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur maupun koordinasi dengan otoritas pelabuhan setempat.
Surat Menteri Perhubungan RI tertanggal 24 Juli 2023 yang sempat merekomendasikan tarif tersebut juga telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 18 September 2024. PT PTB kini tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua ARUKKI, M Munari, belum bisa dikonfirmasi.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan