Ragam

dprd kaltim 

Didik Agung Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Sengketa Lahan dan Tambang



SELASAR.CO, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani konflik pertanahan dan perizinan usaha, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan.

Dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025), Didik menjelaskan bahwa banyaknya aduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan bukan disebabkan lemahnya pengawasan daerah, melainkan akibat regulasi yang membatasi peran pemerintah daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik sebagian besar kewenangan ke pemerintah pusat.

“Sejak undang-undang itu berlaku, daerah tidak lagi memiliki kuasa untuk memberikan atau mencabut izin usaha. Kami hanya berperan sebagai pengawas dan pelapor atas dinamika di lapangan,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa keterbatasan ini membuat pemerintah daerah tidak dapat bertindak langsung dalam menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan kasus-kasus sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan tambang maupun perkebunan besar yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Masalahnya selalu berulang—tumpang tindih antara masyarakat dan perusahaan tambang atau sawit. Ini bukan hal baru,” tambahnya.

Didik pun mendorong adanya revisi regulasi agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam menangani persoalan lahan dan perizinan. Menurutnya, pelibatan daerah secara langsung akan mempercepat penyelesaian konflik karena kedekatan dengan masyarakat.

“Kalau kewenangan ini dikembalikan ke daerah, insyaallah penyelesaiannya bisa lebih cepat. Karena kami yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya