Ragam

dprd kaltim 

DPRD Kaltim Tetapkan Pedoman Baru dalam Tata Tertib Periode 2024–2029



SELASAR.CO, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung pada Rabu (28/5) di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, DPRD Kalimantan Timur resmi menetapkan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kaltim periode 2024–2029. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang mengatur jalannya kegiatan legislatif, pengawasan, dan penganggaran anggota dewan selama masa jabatan mendatang.

Agenda rapat dibuka dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan. Dalam laporannya, beliau menegaskan bahwa penyusunan tata tertib ini merupakan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang memuat pedoman penyusunan tata tertib DPRD. "Tata tertib ini menjadi pedoman internal DPRD dalam menjalankan tugas pokok, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran," ujarnya secara tegas.

Rancangan tata tertib telah menjalani proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, tertuang dalam surat nomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Fasilitasi tersebut bersifat teknis dan redaksional tanpa mengubah substansi pokok. Sebagai respons terhadap masukan teknis tersebut, Bapemperda telah melakukan penyempurnaan, termasuk penambahan istilah penting seperti "panitia pemilihan", "RPJMD", dan "dialog rakyat" dalam Bab Ketentuan Umum. Perubahan ini dirancang untuk menghindari multitafsir dan memastikan kejelasan serta kepastian hukum di masa depan.

Upaya penyederhanaan struktur peraturan pun dilakukan melalui penggabungan Pasal 30 dan 31. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dan meminimalkan potensi kekeliruan rujukan antarpasal dalam peraturan, sehingga tata tertib yang baru dapat diterapkan secara konsisten dan profesional.

Setelah penyampaian laporan selesai, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, segera meminta persetujuan dari anggota dewan. Dalam suasana yang harmonis, sebanyak 36 anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya secara aklamasi.

Sebagai penutup rapat, Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Dengan surat keputusan tersebut, rancangan peraturan tata tertib resmi dijadikan peraturan yang menjadi pedoman kerja baru bagi DPRD Kaltim selama periode jabatan 2024–2029. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan dalam mengawal pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan secara akuntabel dan profesional di tengah dinamika pemerintahan daerah.

Dengan diberlakukannya tata tertib baru ini, DPRD Kaltim semakin memperkokoh komitmen dalam meningkatkan kinerja internal serta menjaga konsistensi dan kepastian hukum, yang pada akhirnya mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya