Jabatan Fungsional Pemkot Samarinda 
Berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020, Walikota Samarinda menggelar pelantikan dan pengangkatan sumpah atau janji pegawai negeri sipil dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.