Ragam

jukir 

Regulasi Tak Jelas, Parkir di Tepian Cuma 25% Masuk PAD, Sisanya ke Kantong Pengelola



Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir

SELASAR.CO, Samarinda – Buntut video jukir liar memalak di Taman Tepian Mahakam Samarinda yang viral beberapa hari ini, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan lahan parkir di tepi jalan masih harus dipelajari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Diketahui dari yang sudah diberitakan SELASAR sebelumnya (baca: Viral Jukir di Tepian Cekcok dengan Warga, Ini Tanggapan Dishub dan Pengelola), pengelola lahan parkir di Taman Tepian Mahakam Samarinda adalah seorang anggota Denhub Rem 091/ASN Samarinda, dan seorang lagi yang disebut-sebut sebagai Bu Joko. Namun, identitas Bu Joko hingga saat ini masih menjadi misteri, SELASAR belum berhasil mendapatkan identitas penguasa sebagian lahan parkir di taman tersebut.

Kasi Perparkiran Dishub Samarinda Sofyan Saurie pun mengaku tidak mengenal siapa Bu Joko itu. Dia beralasan belum penuh satu bulan menjabat posisi saat ini.

Sofyan menjelaskan, regulasi terkait kuasa pengelolaan parkir masih sebatas Surat Perintah Tugas (SPT) dengan masa kerja selama satu tahun. Tujuh bulan berselang sejak Mei 2019 masa kerja tersebut pemasukan pendapat untuk daerah dikatakan ada. Meski tidak besar, hasil tersebut dikatakan sebagai langkah awal agar pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dari parkir.

"Kan berakhir Mei 2020 nanti. Lebih lanjutnya, saya akan pelajari terlebih dahulu untuk melanjutkan masalah tersebut," jelas Sofyan, Kamis (28/11/2019).

Sofyan Saurie, Kasi Perparkiran Dishub Samarinda

Terkait kerja sama retribusi pungutan di bawah anggota Denhubrem, angka 25 per 75 persen menjadi nota kesepakatan bersama. Koalisi tersebut dilakukan untuk menindak jukir liar yang berada di Taman Tepian. "Angka 25 persen untuk disetorkan ke PAD," tutur Sofyan.

Terkait karcis parkir, opsi untuk mematok target sementara tidak dapat dilakukan. Pasalnya, kerja samanya masih dalam bentuk SPT penarikan dan penjagaan. Alasannya pun karena predisposisi bakal kuat jika ada tanda tangan di atas kertas.

Sofyan menambahkan, kerja sama tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tingkat perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU). "Bisa saja, tapi saya perlu pelajari," tutupnya.

 

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya