Hukrim

sabu sabu narkoba Narkotika 

Diperiksa di Posko Covid-19, Agus Terciduk Bawa Sabu



Tersangka Agus Setiawan saat diminta menunjukan barang bukti sabu, Selasa (23/6).
Tersangka Agus Setiawan saat diminta menunjukan barang bukti sabu, Selasa (23/6).

SELASAR.CO, Puruk Cahu - Pria bernama Agus Setiawan (36) diciduk aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu. Agus ditangkap di posko Covid-19, di jalan Negara Simpang Muara Laung, Kecamatan Murung.

Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengungkap kasus ini Senin (22/6/2020) lalu. Pelaku Agus merupakan warga Muara Laung beralamat di Jalan Isran AS RT 07 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,51 gram, yang dibalut menggunakan kertas rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu tas ransel, satu pipet kaca, satu helm, satu telepon genggam,dan satu sepeda motor warna merah nopol KH 2359 MG.

Tim Satresnarkoba menggunakan test kit untuk menguji urine tersangka. Hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Mura AKBP Darmeshwara Hadi Kucoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarko mengatakan, tersangka Agus Setiawan merupakan pemilik barang yang diduga sabu.

Hari itu sekira pukuk 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, dengan terduga bernama Agus.

"Kami melakukan pengadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung," kata Iptu Bagus.

Sekira pukul 21.45 WIB, penangkapan dilakukan. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rm-103/dc)

Berita ini telah terbit di prokal.co dengan judul: Terciduk Bawa Sabu saat Diperiksa di Posko.

Editor: Awan

Berita Lainnya