Pendidikan
Belajar Tatap Muka pembelajaran-tatap-muka  proses-belajar-mengajar  dprd-kaltim 
Persiapan Belajar Tatap Muka Januari 2021, Orangtua Diminta Perketat Prokes
SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan kepala daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.
Keputusan ini pun direspons positif Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fitri Maisyaroh, saat dihubungi via telepon pada Senin (23/11/2020). Namun, dirinya menyebut perlu ada pengawasan oleh pemerintah dalam pelaksanaannya di lapangan. Utamanya dalam hal protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
"Tapi ini dengan persyaratan yang super ketat. Dan juga banyak aspek yang harus disiapkan. Sekolah dengan manajemennya apa sudah siap. Termasuk di dalamnya orang tua siswa dan siswanya sendiri apa sudah siap," ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan setiap sekolah harus perlahan melakukan kegiatan tatap muka. Misal selama beberapa pekan dilakukan tatap muka selama dua kali dalam sepekan. Kemudian sisanya melakukan sistem online. Selain itu untuk mengurangi jumlah siswa dilakukan shift dengan mengurangi jam pelajaran harian.
Berita Terkait
Dirinya juga meminta kepada pemerintah melakukan penyesuaian kurikulum pendidikan. Ada dua kurikulum yang harus diterapkan para guru yaitu kurikulum normal dan kurikulum pandemi.
"Guru dilatih untuk terampil jalankan dua model kurikulum ini. Jadi kita selalu siap dalam kondisi apapun. Normalkah atau masih pandemi. Tidak dipaksakan masih pandemi dipaksa jalan normal kurikulumnya. Selain guru dilatih, orangtua juga di-briefing, diberikan pengarahan dan pemahaman," terangnya.
Sementara itu, ia meminta kepada orangtua murid untuk mengetatkan protokol kesehatan saat mengantar anaknya ke sekolah. Jangan sampai orangtua lalai dan siswa berpotensi terpapar Covid-19. Menurutnya, jika tidak mentaati protokol kesehatan berpotensi terjadi penularan di sekolah.
Selain itu bagi anak murid yang diantar menggunakan kendaraan sekolah, angkutan kota ataupun kendaraan pribadi pun wajib mentaati protokol kesehatan yang sangat ketat. "Juga diperhatikan jika anak pergi ke sekolah menggunakan kendaraan umum. Harus ada aturan di angkot. Jangan sampai protokol kesehatan dilaksanakan ketat di rumah dan di sekolah, justru loss di jalan (kendaraan umum). Ini perlu dipikirkan dan diantisipasi," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan