Pariwara

dprd kaltim samarinda Sidang Rapat Paripurna ke-10  pengelolaan limbah B3 

Ketua DPRD Kaltim Pimpin Sidang Rapat Paripurna ke-10, Bahas Tiga Agenda Sekaligus



Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK

SELASAR.CO, Samarinda - DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna ke-10, Bertempat di ruang rapat lantai enam Gedung D DPRD Kaltim membahas tiga pokok agenda. Pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I Tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kaltim, dan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Bapemperda tahun 2021.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman. “Itu kan produk yang lama mungkin ada sesuatu yang harus disesuaikan. Tidak lagi sekedar pajangan atau terlahir begitu saja, tanpa ada asas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada awak media saat dihubungi via WhatsApp, Senin (04/05/21).

Menurutnya, saat ini DPRD Kaltim tidak lagi sekadar menghitung berapa jumlah Prolegda yang dilahirkan dalam setahun. Walaupun perda yang dihasilkan sedikit, namun benar benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Tempat berbeda, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengungkap alasan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 oleh Bapemperda pada 2021. “Perda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang ditarik ini juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Yang sumbernya dalam hal ini bahwa tidak sesuai sehingga harus direvisi, diperbaiki kembali,” tutup Jawad.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya