Utama

SMA 10 Samarinda SMAN 10 Samarinda Yayasan Melati SMA Melati Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi 

Wagub Ingin Kebijakan Soal SMAN 10 Sinkron dengan Putusan Hukum Sebelumnya



Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi.

SELASAR.CO, Samarinda - Hingga kini sengketa antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati dalam penggunaan Kampus A masih terus berlanjut. Terakhir pada Rabu 17 Juni 2021 kemarin, siswa dan siswi SMAN 10 Samarinda sampai berdemo di depan Kantor Gubernur. Hal itu mereka lakukan dengan harapan akan ada sikap tegas yang diambil Pemprov Kaltim, atas dugaan pengerusakan yang dilakukan pihak yayasan di area SMAN 10 Samarinda.

Sementara itu, Gubernur yang diklaim yayasan sebagai pihak yang mengeluarkan disposisi untuk pemindahan SMAN 10 Samarinda, dari Kampus A di jalan HM Rifadin ke Kampus B di jalan Perjuangan, pun belum pernah mengeluarkan statement resminya secara terbuka.

Setidaknya begitu, hingga Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi memberikan komentarnya terkait hal ini. Ditemui usai menghadiri pelantikan kepengurusan DPW PAN Kaltim di Hotel Bumi Senyiur pada hari ini, Kamis (17/6/2021), dirinya menyebut bahwa persoalan yang mengandung unsur hukum tersebut perlu disikapi dengan bijak. Namun untuk saat ini, ia masih menunggu laporan lebih lanjut dari Disdikbud Kaltim.

"Nanti juga akan disampaikan ke Pak Gubernur. Karena kebijakan ini harus disinkronkan dengan putusan-putusan hukum sebelumnya," ujar Hadi.

Sementara itu, saat ditanya awak media terkait kebenaran disposisi gubernur kepada Disdikbud, Hadi tidak membantah sekaligus membenarkan hal tersebut. Dirinya hanya menyebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan gubernur.

"Sepenuhnya kewenangan gubernur, namun nanti tentu ada masukan dari wakil gubernur. Namun yang penting murid-murid di sana bisa belajar dengan tenang," tuturnya.

Sebelumnya dijelaskan Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi menyebut bahwa hingga saat ini gubernur belum mengeluarkan kebijakan resmi apapun terkait pemindahan ini.

“Hingga saat ini secara tertulis hitam di atas putih dari gubernur belum ada (keputusan). Kalau yayasan melakukan tindakan seperti itu, ya yayasan lah itu. Nanti akan kita laporkan kepada pihak keamanan, bahwa ada orang yang merusak. Namun itu juga belum tentu orang yayasan,” jelas Anwar Sanusi pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin.

Dirinya pun memastikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 Samarinda akan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan juknis yang ada.

“(Soal penolakan) Itu kan urusannya yayasan, memang SMAN 10 Samarinda itu punya yayasan? Kecuali yang menolak itu saya, itu baru salah,” tegasnya.

Anwar Sanusi pun turut memberikan komentarnya terkait adanya kabar bahwa hanya lahan SMAN 10 Samarinda saja yang terdaftar sebagai aset Pemprov Kaltim, sementara bangunannya tidak. “Nanti dilihat yang betul, kita semua belum melihat. (Dana) Pembangunan sekolah itu ada yang dari dari APBD dan APBN. Dahulu waktu saya masih menjadi kepala sekolah, SMA 10 itu mendapat Block Grand. Jadi informasi-informasi seperti itu jangan dikonsumsi mentah-mentah,” tuturnya.

Block grant sendiri adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan kepada lembaga pendidikan atau panitia pembangunan sekolah, yang digunakan untuk pembangunan fisik sekolah atau lembaga pendidikan, program PAUDNI dan kebudayaan.

Dalam pertemuan tersebut, di depan orang tua siswa dan perwakilan siswa, Anwar Sanusi pun menjanjikan akan segera menurunkan atribut yayasan yang terpasang di gedung SMAN 10 Samarinda. “Atribut yayasan yang terpasang di depan itu juga akan kami lepas minggu depan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya