Utama

Kampus Melati SMAN 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Aliansi Smaridasa Isran Noor 

Isran Mengaku Pemindahan SMAN 10 Samarinda adalah Keputusannya



Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Isran Noor, Gubernur Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, mengakui bahwa pemindahan SMAN 10 Samarinda dari Kampus A di Jalan HM Rifadin ke Kampus B di Jalan Perjuangan adalah keputusannya. Hal ini ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri agenda rapat paripurna di Kantor DPRD Kaltim.

Mantan Bupati Kutim ini menjelaskan bahwa persoalan antara Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda, adalah persoalan yang sudah sejak lama terjadi. Sehingga opsi pemindahan sekolah ia ambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Itu permasalahannya sudah lama, harus segera dipindahkan. Tidak bisa lama di situ," ujarnya.

Meski begitu, dirinya tidak membenarkan adanya aksi pengerusakan dan penurunan paksa atribut SMAN 10 Samarinda, yang diduga dilakukan oleh pihak yayasan.

"Itulah masalahnya, kan saya sudah bilang tidak boleh begitu," imbuhnya. "Kan saya sudah bilang pindah, untuk menghindarkan yang bermasalah berkepanjangan," tambah Isran.

Ditanya awak media soal mekanisme pemberian izin pemanfaatan lahan kepada pihak yayasan apakah akan menggunakan sistem pinjam pakai atau dihibahkan, gubernur menyebut hal itu akan dibahas jika persoalan pemindahan sudah selesai.

"Soal pemindahan ini selesai, baru kita akan bahas soal lahan itu," terangnya.

Isran mengaku telah mempelajari kronologi persoalan ini dari awal, dan keputusan yang diambil adalah pemindahan SMAN 10 Samarinda dari kampus A ke Kampus B di Jalan Perjuangan. "Jadi ini adalah keputusan gubernur, karena gubernur mempelajari kronologi persoalan itu sejak lama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi pengeluaran barang-barang di SMAN 10 Samarinda. Yayasan mengaku sedang melaksanakan disposisi gubernur. Dari surat yang ditujukan pihak yayasan kepada media ini, disposisi gubernur tersebut adalah pesan tulisan tangan, yang ada di dalam surat telaahan staf Disdikbud Kaltim dan ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Inti surat tersebut yaitu menyarankan penundaan pemindahan SMAN 10 Samarinda dari kampus A ke Kampus B. Namun, gubernur justru menuliskan disposisi berbunyi ‘segera pindahkan walaupun kampus B belum memenuhi syarat’.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya