Pariwara

Rusman Yaqub pembelajaran tatap muka dprd kaltim 

Rusman Yaqub Berharap Pemprov Kaltim Memberi Solusi Selama Masih Melarang PTM



Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.

SELASAR.CO, Samarinda - Pembelajaran tatap muka atau PTM di Kaltim sejak beberapa bulan lalu sebenarnya sudah terlaksana. Namun demikian, belum semua sekolah yang menerapkan. Itu pun hanya satuan pendidikan yang dikelola dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan Pemprov Kaltim, masih belum memberi lampu hijau penerapan PTM. Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor, menilai masih cukup berbahaya bagi Kaltim menggelar PTM pada Juli mendatang. Hal itu juga dimaklumi oleh DPRD Kaltim.

“Pokoknya itu kewenangan pemerintah. Jika memang belum bisa PTM, ya, tak bisa kita lakukan,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Selasa (29/06/2021).

PTM yang tak kunjung dimulai di Kaltim dipicu pandemi virus corona yang sampai saat ini belum berakhir. Di Bumi Etam, akumulasi kasus dilaporkan 72.436 kasus dengan 1.010 kasus aktif dan 1.744 meninggal dunia. Angka-angka tersebut menjadi alasan terkuat pemerintah belum berani membuka sekolah.

Di sisi lain, secara nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meminta pada Juli mendatang semua sekolah mulai menerapkan PTM. Desakan menggelar PTM juga datang dari berbagai lini. Termasuk para orangtua. Akademikus pun tak ketinggalan menyuarakan ancaman learning loss jika belajar jarak jauh tak kunjung diakhiri.

“Soal ini (learning loss) saya sudah berulang kali menjelaskan, memang kembali ke gubernur. Tetapi harus ada solusi, jangan hanya melarang,” terangnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menegaskan bila Pemprov mantap melarang, sebaiknya disertai solusi. Apalagi dengan kondisi yang kini dirasakan pelajar dan guru. Terlalu lama belajar daring, tak semua pelajaran bisa diberikan dan diserap secara efektif. “Harus ada kompensasi, jangan hanya bisa melarang,” tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya